DPR Tolak Anggapan Hak Angket untuk Intervensi KPK
Sabtu, 22 April 2017 - 15:30 WIB
DPR Tolak Anggapan Hak Angket untuk Intervensi KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR berencana menggulirkan penggunaan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, tersangka kasus keterangan palsu mengenai perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menyikapi rencana itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai rencana itu sebagai upaya untuk menghambat pengusut kasus korupsi e-KTP. (Baca Juga: KPK Curiga Hak Angket Kasus Miryam untuk Hambat Kasus E-KTP )
Mengenai kecurigaan KPK, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menganggap sebagai sebuah keanehan. "Kalau berangkat dari kecurigaan, itu menjadi aneh," ujar Masinton usai menjadi narasumber acara diskusi Polemik SINDO Trijaya Network di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).
Dia mengatakan, tidak boleh ada satu pun lembaga yang merasa alergi untuk diawasi. Menurut Masinton, KPK wajib melaporkan pertanggungjawabannya kepada publik, Presiden, DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Lantas kalau pengawasan kendur kepada KPK, siapa lagi yang mengawasi kinerja dengan kewenangan besar itu," ujarnya.
Dia menilai perlu ada upaya untuk memastikan kewenangan besar yang dimiliki KPK tidak disalahgunakan. Oleh karena itu, menurut dia, keliru jika hak angket DPR dianggap untuk menghambat penuntasan kasus korupsi e-KTP.
"Jangan alergi dengan pengawasan. Jangan dibilang kalau KPK itu diawasi dibilang menghambat proses penyidikan, itu paradigma yang keliru. Pengawasan itu harus lebih kuat," katanya.
Seperti diketahui, DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam oleh penyidik KPK. Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan, Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR untuk tidak mengakui fakta menerima dan membagikan uang e-KTP.
Untuk memastikan kebenaran pernyataan Novel, Komisi III meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Permintaan tersebut ditolak KPK karana berkaitan dengan proses penyidikan.
Menyikapi rencana itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai rencana itu sebagai upaya untuk menghambat pengusut kasus korupsi e-KTP. (Baca Juga: KPK Curiga Hak Angket Kasus Miryam untuk Hambat Kasus E-KTP )
Mengenai kecurigaan KPK, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menganggap sebagai sebuah keanehan. "Kalau berangkat dari kecurigaan, itu menjadi aneh," ujar Masinton usai menjadi narasumber acara diskusi Polemik SINDO Trijaya Network di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).
Dia mengatakan, tidak boleh ada satu pun lembaga yang merasa alergi untuk diawasi. Menurut Masinton, KPK wajib melaporkan pertanggungjawabannya kepada publik, Presiden, DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Lantas kalau pengawasan kendur kepada KPK, siapa lagi yang mengawasi kinerja dengan kewenangan besar itu," ujarnya.
Dia menilai perlu ada upaya untuk memastikan kewenangan besar yang dimiliki KPK tidak disalahgunakan. Oleh karena itu, menurut dia, keliru jika hak angket DPR dianggap untuk menghambat penuntasan kasus korupsi e-KTP.
"Jangan alergi dengan pengawasan. Jangan dibilang kalau KPK itu diawasi dibilang menghambat proses penyidikan, itu paradigma yang keliru. Pengawasan itu harus lebih kuat," katanya.
Seperti diketahui, DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam oleh penyidik KPK. Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan, Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR untuk tidak mengakui fakta menerima dan membagikan uang e-KTP.
Untuk memastikan kebenaran pernyataan Novel, Komisi III meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Permintaan tersebut ditolak KPK karana berkaitan dengan proses penyidikan.
(dam)