Mantan Anak Buah Jero Wacik Ditetapkan Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Mantan Koordinator Satuan Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami (SU) ditetapkan sebagai tersangka kasus berbagai kegiatan fiktif yang dilakukan kementerian tersebut.
Adapun kegiatan fiktif itu adalah sosialisasi sektor bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, kegiatan sepeda sehat sosialisasi hemat energi dan perawatan Gedung Kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2012.
"Dalam pengembangan perkara terkait sejumlah kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, KPK menetapkan satu orang tersangka lagi, SU (Sri Utami), PNS di Kementerian ESDM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Dia menjelaskan, Sri Utami sebagai koordinator kegiatan satuan kerja bersama-sama mantan Sekretaris Jenderal ESDM Wayono Karyo diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Sri Utami juga merupakan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPMN).
Atas perbuatannya, Sri Utami disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sekadar informasi, kasus itu terjadi ketika Jero Wacik menjabat Menteri ESDM. Jero Wacik sendiri sudah dihukum delapan tahun penjara lantaran terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.
Adapun kegiatan fiktif itu adalah sosialisasi sektor bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, kegiatan sepeda sehat sosialisasi hemat energi dan perawatan Gedung Kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2012.
"Dalam pengembangan perkara terkait sejumlah kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, KPK menetapkan satu orang tersangka lagi, SU (Sri Utami), PNS di Kementerian ESDM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Dia menjelaskan, Sri Utami sebagai koordinator kegiatan satuan kerja bersama-sama mantan Sekretaris Jenderal ESDM Wayono Karyo diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Sri Utami juga merupakan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPMN).
Atas perbuatannya, Sri Utami disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sekadar informasi, kasus itu terjadi ketika Jero Wacik menjabat Menteri ESDM. Jero Wacik sendiri sudah dihukum delapan tahun penjara lantaran terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.
(kri)