Pengacara Minta Hakim Bebaskan Dahlan Iskan dari Segala Tuntutan
Selasa, 18 April 2017 - 12:16 WIB
Pengacara Minta Hakim Bebaskan Dahlan Iskan dari Segala Tuntutan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur kembali menggelar sidang perkara korupsi dalam penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (18/4/2017).
Saat membacakan dupliknya, mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan menegaskan tidak pernah merencanakan dan menggunakan hasil penjualan aset perusahaan dipimpinnya.
Hal tersebut diungkapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu saat membacakan dupik atau jawaban atau replik jaksa penuntut umum (JPU). Dahlan juga menyampaikan akibat dijerat kasus, sakit yang dialaminya semakin parah.
Tim penasihat hukum Dahlan Iskan meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Tim menilai dakwaan jaksa tidak memiliki dasar.
Pada akhir pembacaan duplik, Dahlan sambil menangis juga mengucapkan terima kasih kepada Sam Santoso, saksi kunci kasusnya yang juga sedang sakit.
Sebelumnya, jaksa menuntut Dahlan enam tahun penjara. Jaksa menyebut Dahlan turut melakukan korupsi pada penjualan aset milik BUMD di Kabupaten Tulungagung dan Kediri, Jawa Timur pada 2003 lalu.
Sidang dengan agenda putusan kasus yang membelit Dahlan digelar pada 21 april 2017 mendatang.
Saat membacakan dupliknya, mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan menegaskan tidak pernah merencanakan dan menggunakan hasil penjualan aset perusahaan dipimpinnya.
Hal tersebut diungkapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu saat membacakan dupik atau jawaban atau replik jaksa penuntut umum (JPU). Dahlan juga menyampaikan akibat dijerat kasus, sakit yang dialaminya semakin parah.
Tim penasihat hukum Dahlan Iskan meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Tim menilai dakwaan jaksa tidak memiliki dasar.
Pada akhir pembacaan duplik, Dahlan sambil menangis juga mengucapkan terima kasih kepada Sam Santoso, saksi kunci kasusnya yang juga sedang sakit.
Sebelumnya, jaksa menuntut Dahlan enam tahun penjara. Jaksa menyebut Dahlan turut melakukan korupsi pada penjualan aset milik BUMD di Kabupaten Tulungagung dan Kediri, Jawa Timur pada 2003 lalu.
Sidang dengan agenda putusan kasus yang membelit Dahlan digelar pada 21 april 2017 mendatang.
(dam)