Beranggotakan 143 Media, Deklarasi AMSI Digelar 18 April
A
A
A
JAKARTA - Perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan dan mengembangkan industri konten digital di Indonesia.
Namun sejalan dengan itu, keran kebebasan informasi telah juga melahirkan konten-konten yang jauh dari nilai kejujuran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar pemikiran itu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dibentuk oleh media digital yang concern terhadap konten yang akurat, berimbang, tidak berniat buruk dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.
AMSI akan dideklarasikan pada Selasa, 18 April 2017 di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. AMSI dibentuk oleh 26 media pendiri, yang saat ini anggotanya telah mencapai 143 media digital.
"Saat ini kepengurusan AMSI dibentuk dalam wadah Dewan Presidium yang diketuai oleh Wenseslaus Manggut dengan anggotanya sebanyak 24 pemimpin redaksi atau wakil yang ditunjuk media online di Indonesia," tulis siaran pers AMSI yang ditandatangai Ketua Panitia Deklarasi AMSI, Ismoko Widjaja dan Steering Committee Deklarasi AMSI Maryadie, Senin (17/4/2017).
Setelah deklarasi, Dewan Presidium akan menggelar Musyawarah Nasional untuk pembentukan pengurus, AD/ART dan program kerja paling lambat tiga bulan setelah deklarasi.
Saat acara deklarasi akan ada pernyataan Komunike Bersama dari seluruh pendiri dan anggota AMSI.
Komunike Bersama ini nantinya yang menjadi dasar dari visi, misi dan program AMSI di masa mendatang. Diharapkan dengan dibentuknya AMSI ini dapat menciptakan media siber yang concern terhadap konten-konten yang akurat, berimbang, sesuai dKode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.
Tidak hanya itu, AMSI juga dapat menjadi tempat untuk diskusi dan mempererat relasi antarindustri media, dan stakeholder lainnya. "Juga untuk mendorong jurnalisme siber yang adaptif terhadap perkembangan teknologi," tulis AMSI.
Setelah terbentuk, AMSI akan menjadi stakeholder Dewan Pers bersama dengan organisasi media yang sudah ada seperti Serikat Penerbitan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
"AMSI juga diharapkan terlibat aktif dalam membahas berbagai regulasi dan tata kelola media digital bersama dengan stakeholder lainnya. Juga memperkuat kehadiran media digital di berbagai wilayah Indonesia agar beroperasi secara sehat dan profesional," demikian siaran pers AMSI.
Sebelum acara deklarasi, AMSI juga akan menggelar diskusi yang mengambil tema; Profesionalisme Media Siber di Tengah Belantara Hoax.
Diskusi ini akan menghadirkan lima pembicara, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Direktur Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Fadil Imran, Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut, Public Policy Lead Twitter Indonesia Agung Yudha dan dimoderatori oleh Pemred Tirto.id Sapto Anggoro.
AMSI saat ini masih membuka kesempatan bagi media-media di Jakarta dan daerah untuk mendaftar sebagai anggota. Adapun persyaratannya sesuai dengan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers.
Namun sejalan dengan itu, keran kebebasan informasi telah juga melahirkan konten-konten yang jauh dari nilai kejujuran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar pemikiran itu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dibentuk oleh media digital yang concern terhadap konten yang akurat, berimbang, tidak berniat buruk dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.
AMSI akan dideklarasikan pada Selasa, 18 April 2017 di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. AMSI dibentuk oleh 26 media pendiri, yang saat ini anggotanya telah mencapai 143 media digital.
"Saat ini kepengurusan AMSI dibentuk dalam wadah Dewan Presidium yang diketuai oleh Wenseslaus Manggut dengan anggotanya sebanyak 24 pemimpin redaksi atau wakil yang ditunjuk media online di Indonesia," tulis siaran pers AMSI yang ditandatangai Ketua Panitia Deklarasi AMSI, Ismoko Widjaja dan Steering Committee Deklarasi AMSI Maryadie, Senin (17/4/2017).
Setelah deklarasi, Dewan Presidium akan menggelar Musyawarah Nasional untuk pembentukan pengurus, AD/ART dan program kerja paling lambat tiga bulan setelah deklarasi.
Saat acara deklarasi akan ada pernyataan Komunike Bersama dari seluruh pendiri dan anggota AMSI.
Komunike Bersama ini nantinya yang menjadi dasar dari visi, misi dan program AMSI di masa mendatang. Diharapkan dengan dibentuknya AMSI ini dapat menciptakan media siber yang concern terhadap konten-konten yang akurat, berimbang, sesuai dKode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.
Tidak hanya itu, AMSI juga dapat menjadi tempat untuk diskusi dan mempererat relasi antarindustri media, dan stakeholder lainnya. "Juga untuk mendorong jurnalisme siber yang adaptif terhadap perkembangan teknologi," tulis AMSI.
Setelah terbentuk, AMSI akan menjadi stakeholder Dewan Pers bersama dengan organisasi media yang sudah ada seperti Serikat Penerbitan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
"AMSI juga diharapkan terlibat aktif dalam membahas berbagai regulasi dan tata kelola media digital bersama dengan stakeholder lainnya. Juga memperkuat kehadiran media digital di berbagai wilayah Indonesia agar beroperasi secara sehat dan profesional," demikian siaran pers AMSI.
Sebelum acara deklarasi, AMSI juga akan menggelar diskusi yang mengambil tema; Profesionalisme Media Siber di Tengah Belantara Hoax.
Diskusi ini akan menghadirkan lima pembicara, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Direktur Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Fadil Imran, Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut, Public Policy Lead Twitter Indonesia Agung Yudha dan dimoderatori oleh Pemred Tirto.id Sapto Anggoro.
AMSI saat ini masih membuka kesempatan bagi media-media di Jakarta dan daerah untuk mendaftar sebagai anggota. Adapun persyaratannya sesuai dengan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers.
(dam)