Novel Disiram Air Keras, Jokowi Diminta Keluarkan Keppres TPF
A
A
A
JAKARTA - Internal DPD mendukung dibentukanya tim pencari fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pembentukan tim tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi KPK.
Anggota DPD asal Aceh Fachrul Razi mengatakan, kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan harus segera disikapi dengan cepat oleh pemerintah dengan membentuk TPF. Menurutnya penyiraman air keras itu sebenarnya ditujukan kepada KPK sebagai lembaga negara yang mengurus masalah korupsi.
"Pembentukan TPF dalam kasus Novel merupakan bentuk perlindungan oleh negara terhadap KPK dalam memberantas korupsi," ujar Fachrul kepada SINDOnews, Minggu (16/4/2017).
Dia mengingatkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya merespons cepat soal usulan pembentukan TPF tersebut. Dia menambahkan, Jokowi bisa merespons dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pembentukan TPF. (Baca: PDIP dan PKS Beda Sikap Soal TPF Penyiraman Air Keras ke Novel)
"Ini sinyal kepada Pemerintah Joko Widodo, bagaimana bersikap pemerintah terhadap kasus korupsi apalagi lembaga yang menangani korupsi diteror," ucapnya.
Anggota DPD asal Aceh Fachrul Razi mengatakan, kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan harus segera disikapi dengan cepat oleh pemerintah dengan membentuk TPF. Menurutnya penyiraman air keras itu sebenarnya ditujukan kepada KPK sebagai lembaga negara yang mengurus masalah korupsi.
"Pembentukan TPF dalam kasus Novel merupakan bentuk perlindungan oleh negara terhadap KPK dalam memberantas korupsi," ujar Fachrul kepada SINDOnews, Minggu (16/4/2017).
Dia mengingatkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya merespons cepat soal usulan pembentukan TPF tersebut. Dia menambahkan, Jokowi bisa merespons dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pembentukan TPF. (Baca: PDIP dan PKS Beda Sikap Soal TPF Penyiraman Air Keras ke Novel)
"Ini sinyal kepada Pemerintah Joko Widodo, bagaimana bersikap pemerintah terhadap kasus korupsi apalagi lembaga yang menangani korupsi diteror," ucapnya.
(kur)