Tujuan DPR Revisi UU KPK Dipertanyakan Uskup Agung Ignatius Suharyo

Minggu, 16 April 2017 - 14:14 WIB
Tujuan DPR Revisi UU...
Tujuan DPR Revisi UU KPK Dipertanyakan Uskup Agung Ignatius Suharyo
A A A
JAKARTA - Tujuan dari revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan Keuskupan Agung Jakarta Uskup Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo. ‎Pasalnya, lembaga yang tergolong korup adalah legislatif, selain eksekutif dan yudikatif.

"Saudara-saudara kita di lembaga legislatif buat undang-undang yang macam apa? Akhir-akhir ini dibicarakan perubahan Undang-undang tentang KPK, maksudnya apa? Apakah itu menjalan fungsi legislatif?" tanyanya dalam jumpa pers di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Minggu (16/4/2017).

Kemudian, kata dia, banyak dari lembaga eksekutif, seperti ‎gubernur, wali kota dan bupati yang ditangkap KPK. Dia menjelaskan, negara sebagai pilar pertama memiliki peran untuk mengatasi persoalan korupsi.

"Kalau begitu pilar pertama saja sudah tidak bagus, kalau suatu bangunan didirikan dengan pilar yang tidak bagus, lalu dengan sendirinya belum jadi sudah ambrol plafonnya," katanya.‎

Kemudian pilar yang kedua, menurut dia, dunia bisnis. Prinsipnya, lanjut dia, keadilan atau fairness‎. "Fairness itu antara lain membayar pajak‎, tax amnesty ini berhasil atau tidak?" paparnya.

Dia pun mempertanyakan berapa banyak pebisnis yang tidak mau ikut program tax amnesty. "Pemalsuan, e-KTP itu dipalsukan sekian ‎banyak, apa-apanya dipalsukan, bisnisnya, harganya dilipatkan semua, lha kalau begitu pilarnya rusak," ungkapnya.

Kemudian pilar ketiga yang juga berperan dalam mengatasi ‎persoalan korupsi adalah masyarakat. Kata dia, antar masyarakat harus saling percaya. Jika tiga pilar itu berjalan sesuai hakekatnya maka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa tercapai.

"Tiga pilar yang diandaikan menjadi pilar-pilar keadaban publik itu sekarang rapuh, maka Konferensi Wali Gereja mengatakan rupa-rupanya bangsa kita ini sedang menghadapi krisis moral di semua lapisan jenjang masyarakat, termasuk gereja," tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved