Tujuan DPR Revisi UU KPK Dipertanyakan Uskup Agung Ignatius Suharyo

Minggu, 16 April 2017 - 14:14 WIB
Tujuan DPR Revisi UU...
Tujuan DPR Revisi UU KPK Dipertanyakan Uskup Agung Ignatius Suharyo
A A A
JAKARTA - Tujuan dari revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan Keuskupan Agung Jakarta Uskup Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo. ‎Pasalnya, lembaga yang tergolong korup adalah legislatif, selain eksekutif dan yudikatif.

"Saudara-saudara kita di lembaga legislatif buat undang-undang yang macam apa? Akhir-akhir ini dibicarakan perubahan Undang-undang tentang KPK, maksudnya apa? Apakah itu menjalan fungsi legislatif?" tanyanya dalam jumpa pers di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Minggu (16/4/2017).

Kemudian, kata dia, banyak dari lembaga eksekutif, seperti ‎gubernur, wali kota dan bupati yang ditangkap KPK. Dia menjelaskan, negara sebagai pilar pertama memiliki peran untuk mengatasi persoalan korupsi.

"Kalau begitu pilar pertama saja sudah tidak bagus, kalau suatu bangunan didirikan dengan pilar yang tidak bagus, lalu dengan sendirinya belum jadi sudah ambrol plafonnya," katanya.‎

Kemudian pilar yang kedua, menurut dia, dunia bisnis. Prinsipnya, lanjut dia, keadilan atau fairness‎. "Fairness itu antara lain membayar pajak‎, tax amnesty ini berhasil atau tidak?" paparnya.

Dia pun mempertanyakan berapa banyak pebisnis yang tidak mau ikut program tax amnesty. "Pemalsuan, e-KTP itu dipalsukan sekian ‎banyak, apa-apanya dipalsukan, bisnisnya, harganya dilipatkan semua, lha kalau begitu pilarnya rusak," ungkapnya.

Kemudian pilar ketiga yang juga berperan dalam mengatasi ‎persoalan korupsi adalah masyarakat. Kata dia, antar masyarakat harus saling percaya. Jika tiga pilar itu berjalan sesuai hakekatnya maka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa tercapai.

"Tiga pilar yang diandaikan menjadi pilar-pilar keadaban publik itu sekarang rapuh, maka Konferensi Wali Gereja mengatakan rupa-rupanya bangsa kita ini sedang menghadapi krisis moral di semua lapisan jenjang masyarakat, termasuk gereja," tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved