Arief Budiman Diharapkan Bisa Perbaiki Hubungan KPU-DPR
A
A
A
JAKARTA - Arief Budiman telah terpilih menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Arief terpilih dalam rapat musyawarah KPU, Rabu 12 April 2017.
Komisi II DPR berharap kepemimpinan Arief mampu memperbaiki hubungan antara DPR dan KPU yang sempat buruk pada akhir jabatan komisioner KPU sebelumnya.
"Tantangan terbesar Ketua KPU saat ini adalah bagaimana memperbaiki hubungan dan ketegangan yang ada selama ini dengan stakeholder khususnya DPR dan peserta pemilu (partai politik-red)," kata Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian kepada Koran SINDO di Jakarta, Jumat (14/4/2017).
Hetifah berharap Arief yang telah menjabat komisioner KPU periode sebelumnya bisa menjamin keberlanjutan kebijakan KPU.
Menurut dia, pengalaman Arief dalam mengurusi pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak perlu diragukan.
"Selain itu, bagaimana agar kerja sama antara komisioner baru ini bisa terbangun, sehingga pengambilan keputusan bisa berjalan efektif," ujarnya.
Menurut dia, banyak pekerjaan yang harus dilakukan KPU. Oleh karena itu, lanjut dia, perlu sinergitas tujuh komisioner KPU terpilih beserta dengan jajaran di kesekretariatan dan KPU daerah.
Adapun pekerjaan KPU antara lain, menyelesaikan sidang sengketa Pilkada serentak 2017 yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ada Kabupaten Kepulauan Yapen, Kota Yogyakarta, Kabupaten Gayo Lues, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Takalar. Persoalan pilkada di daerah ini cukup sensitif," ujarnya.
Selain itu, sambungnya, masih ada uji materi Undang-undang Nomor 10/3016 tentang Pilkada terkait konsultasi KPU dalam membuat Peraturan KPU ke DPR dan pemerintah, uji materi pasal tentang terpidana yamg ingin maju dalam pilkada, uji materi tentang cuti kampanye yang diajukan oleh Gubernur DKI Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan dan uji materi tentang syarat calon perseorangan yamg diajukan oleh tim Ahok.
"Semua ini masih sedang berjalan di MK dan belum diputuskan. Bahkan di antaranya diajukan oleh KPU Pusat periode lalu," tutur anggota Pansus Revisi Undang-undang Pemilu itu.
Hetifah menambahkan, DPR sangat berharap agar KPU dapat mempelajari isi UU tentang Penyelenggaraan Pemilu yang sedang dibahas antara DPR dan pemerintah.
Untuk itu, kata dia, hubungan yang baik dengan pembuat UU dengan pelaksana UU yakni KPU harus dirajut. "Bagaimanapun pemilu serentak nanti akan menjadi pemilu bersejarah karena pemilihan legislatif dan pemilihan presiden diselenggarakan secara bersamaan," ucapnya.
Komisi II DPR berharap kepemimpinan Arief mampu memperbaiki hubungan antara DPR dan KPU yang sempat buruk pada akhir jabatan komisioner KPU sebelumnya.
"Tantangan terbesar Ketua KPU saat ini adalah bagaimana memperbaiki hubungan dan ketegangan yang ada selama ini dengan stakeholder khususnya DPR dan peserta pemilu (partai politik-red)," kata Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian kepada Koran SINDO di Jakarta, Jumat (14/4/2017).
Hetifah berharap Arief yang telah menjabat komisioner KPU periode sebelumnya bisa menjamin keberlanjutan kebijakan KPU.
Menurut dia, pengalaman Arief dalam mengurusi pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak perlu diragukan.
"Selain itu, bagaimana agar kerja sama antara komisioner baru ini bisa terbangun, sehingga pengambilan keputusan bisa berjalan efektif," ujarnya.
Menurut dia, banyak pekerjaan yang harus dilakukan KPU. Oleh karena itu, lanjut dia, perlu sinergitas tujuh komisioner KPU terpilih beserta dengan jajaran di kesekretariatan dan KPU daerah.
Adapun pekerjaan KPU antara lain, menyelesaikan sidang sengketa Pilkada serentak 2017 yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ada Kabupaten Kepulauan Yapen, Kota Yogyakarta, Kabupaten Gayo Lues, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Takalar. Persoalan pilkada di daerah ini cukup sensitif," ujarnya.
Selain itu, sambungnya, masih ada uji materi Undang-undang Nomor 10/3016 tentang Pilkada terkait konsultasi KPU dalam membuat Peraturan KPU ke DPR dan pemerintah, uji materi pasal tentang terpidana yamg ingin maju dalam pilkada, uji materi tentang cuti kampanye yang diajukan oleh Gubernur DKI Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan dan uji materi tentang syarat calon perseorangan yamg diajukan oleh tim Ahok.
"Semua ini masih sedang berjalan di MK dan belum diputuskan. Bahkan di antaranya diajukan oleh KPU Pusat periode lalu," tutur anggota Pansus Revisi Undang-undang Pemilu itu.
Hetifah menambahkan, DPR sangat berharap agar KPU dapat mempelajari isi UU tentang Penyelenggaraan Pemilu yang sedang dibahas antara DPR dan pemerintah.
Untuk itu, kata dia, hubungan yang baik dengan pembuat UU dengan pelaksana UU yakni KPU harus dirajut. "Bagaimanapun pemilu serentak nanti akan menjadi pemilu bersejarah karena pemilihan legislatif dan pemilihan presiden diselenggarakan secara bersamaan," ucapnya.
(dam)