KPK Tambah Penyidik Kasus Korupsi Proyek E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menambah jumlah penyidik untuk mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013.
Kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, tidak menyurutkan semangat lembaga tersebut untuk mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kendati sedang menjalani perawatan, Novel tetap menjabat salah kepala satuan tugas penyidik KPK.
Febri mengatakan kasus e-KTP tidak hanya ditangani oleh satu satgas, tapi beberapa satgas. "Kami jalan dengan sprindik (surat perintah penyidikan) yang sama. Untuk percepatan, dimungkinkan penambahan penyidik," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2017). (Baca Juga: Panglima TNI Siapkan Pasukan Terbaik Kawal Penyidik KPK)
Pada tahap penyidikan, tutur dia, ada dua tersangka. Pertama, dalam delik yang serupa dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yakni tersangka Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kedua, delik pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni tersangka mantan anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014 yang kini anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani.
Dia menjelaskan, sejak beberapa hari belakangan KPK mengintensifkan koordinasi internal untuk menyelesaikan tugas-tugasnya.
"Kami tetap pada strategi penyidikan. Sampai beberapa hari ini kami tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan tersangka," ucapnya.
Kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, tidak menyurutkan semangat lembaga tersebut untuk mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kendati sedang menjalani perawatan, Novel tetap menjabat salah kepala satuan tugas penyidik KPK.
Febri mengatakan kasus e-KTP tidak hanya ditangani oleh satu satgas, tapi beberapa satgas. "Kami jalan dengan sprindik (surat perintah penyidikan) yang sama. Untuk percepatan, dimungkinkan penambahan penyidik," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2017). (Baca Juga: Panglima TNI Siapkan Pasukan Terbaik Kawal Penyidik KPK)
Pada tahap penyidikan, tutur dia, ada dua tersangka. Pertama, dalam delik yang serupa dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yakni tersangka Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kedua, delik pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni tersangka mantan anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014 yang kini anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani.
Dia menjelaskan, sejak beberapa hari belakangan KPK mengintensifkan koordinasi internal untuk menyelesaikan tugas-tugasnya.
"Kami tetap pada strategi penyidikan. Sampai beberapa hari ini kami tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan tersangka," ucapnya.
(dam)