Keberatan Pencegahan Novanto, Fahri Sebut DPR Punya Hak Imunitas
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah keberatan dengan pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Fahri mengatakan, seluruh persoalan yang menyangkut anggota DPR harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), baru setelahnya bisa diproses hukum. Fahri pun menjelaskan prosedur yang dia maksud.
"Kita sudah buat mahkamah kehormatan. Maksud kita, pecat dulu itu orang, baru Anda proses secara hukum," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).
Fahri menilai, pencegahan terhadap Novanto mengganggu DPR secara kelembagaan. "Jangan dalam keadaan seperti ini kita diganggu terus-menerus. Akhirnya kelembagaan DPR ini rusak," imbuh Fahri.
Atas keberatan itu, kata Fahri, pimpinan DPR akan mengirimkan nota keberatan atas pencegahan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengiriman nota keberatan merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang memiliki dasar hukum kuat.
"Kita menyampaikan kalau DPR bukan cuma soal hukum. Dalam UU Imigrasi, pasal yang mengatakan dalam penyelidikan boleh dilakukan cekal kan dihapus MK," ucap Fahri.
Fahri melanjutkan, bahwa anggota DPR memiliki imunitas dalam menjalankan tugas. Di negara demokrasi, DPR tidak boleh diperlakukan seperti warga negara biasa saat menghadapi masalah hukum.
Hal itu, kata Fahri, menghadirkan konskuensi setiap anggota DPR yang terjerat persoalan hukum harus diproses terlebih dahulu oleh MKD. "DPR itu diberi hak imunitas oleh konstitusi negara karena mengawasi pemerintah. Harusnya diberi kekebalan," kata Fahri.
Fahri mengatakan, seluruh persoalan yang menyangkut anggota DPR harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), baru setelahnya bisa diproses hukum. Fahri pun menjelaskan prosedur yang dia maksud.
"Kita sudah buat mahkamah kehormatan. Maksud kita, pecat dulu itu orang, baru Anda proses secara hukum," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).
Fahri menilai, pencegahan terhadap Novanto mengganggu DPR secara kelembagaan. "Jangan dalam keadaan seperti ini kita diganggu terus-menerus. Akhirnya kelembagaan DPR ini rusak," imbuh Fahri.
Atas keberatan itu, kata Fahri, pimpinan DPR akan mengirimkan nota keberatan atas pencegahan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengiriman nota keberatan merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang memiliki dasar hukum kuat.
"Kita menyampaikan kalau DPR bukan cuma soal hukum. Dalam UU Imigrasi, pasal yang mengatakan dalam penyelidikan boleh dilakukan cekal kan dihapus MK," ucap Fahri.
Fahri melanjutkan, bahwa anggota DPR memiliki imunitas dalam menjalankan tugas. Di negara demokrasi, DPR tidak boleh diperlakukan seperti warga negara biasa saat menghadapi masalah hukum.
Hal itu, kata Fahri, menghadirkan konskuensi setiap anggota DPR yang terjerat persoalan hukum harus diproses terlebih dahulu oleh MKD. "DPR itu diberi hak imunitas oleh konstitusi negara karena mengawasi pemerintah. Harusnya diberi kekebalan," kata Fahri.
(kri)