Sikap Pimpinan DPR Soal Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri
Selasa, 11 April 2017 - 10:53 WIB
Sikap Pimpinan DPR Soal Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan DPR belum mengambil sikap terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan terhadap Setya Novanto merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada keimigrasian terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, dirinya belum mendengar secara langsung dari pihak terkait atas pencegahan Setya Novanto ke luar negeri. Dirinya berharap masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terhadap proses hukum yang melibatkan Setya Novanto.
"Seluruh masalah terkait korupsi, koalisi dan nepotisme mari kita serahkan ke KPK," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Politikus Partai Demokrat itu berjanji dirinya berserta Wakil Ketua DPR lainnya segera bersikap jika sudah resmi menerima informasi dari pihak terkait seperti Dirjen Imigrasi Kemenkumham maupun KPK. Namun dia belum menyampaikan sikap seperti apa akan diputuskan. (Baca: Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan)
"Kita menunggu kabar yang jelas dan tentunya nanti pimpinan akan melaksanakan rapim juga mengambil langkah-langkah yang diperkuat sesuai undang-undang," ucapnya.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, dirinya belum mendengar secara langsung dari pihak terkait atas pencegahan Setya Novanto ke luar negeri. Dirinya berharap masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terhadap proses hukum yang melibatkan Setya Novanto.
"Seluruh masalah terkait korupsi, koalisi dan nepotisme mari kita serahkan ke KPK," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Politikus Partai Demokrat itu berjanji dirinya berserta Wakil Ketua DPR lainnya segera bersikap jika sudah resmi menerima informasi dari pihak terkait seperti Dirjen Imigrasi Kemenkumham maupun KPK. Namun dia belum menyampaikan sikap seperti apa akan diputuskan. (Baca: Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan)
"Kita menunggu kabar yang jelas dan tentunya nanti pimpinan akan melaksanakan rapim juga mengambil langkah-langkah yang diperkuat sesuai undang-undang," ucapnya.
(kur)