Beda Pendapat Yusril dengan Irman soal Putusan MA tentang Tatib DPD

Jum'at, 07 April 2017 - 13:27 WIB
Beda Pendapat Yusril...
Beda Pendapat Yusril dengan Irman soal Putusan MA tentang Tatib DPD
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku memiliki pendapat yang sama dengan Mahkamah Agung (MA) mengenai Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyangkut polemik pemilihan Ketua DPD baru yang telah dilantik MA.

Menurutnya, putusan itu masih berlaku‎, meski sudah dinyatakan batal‎ oleh MA dalam uji materil yang mereka lakukan. "Sebab putusan MA dalam uji materi itu tidak berlaku serta merta, melainkan harus dicabut lebih dulu oleh DPD atau telah lewat waktu 90 hari," tutur Yusril dalam Twitter @Yusrilihza_Mhd, Jumat (7/4/2017).

Ia menegaskan, jika putusan itu belum dicabut atau belum melebihi waktu 90 hari, maka peraturan‎ tata tertib (Tatib) DPD itu sah berlaku. Yusril mengatakan, pendapatnya ini bukan sekadar teori, melainkan dalam praktik memang yang terjadi seperti itu bahwa, peraturan yang dibatalkan MA masih berlaku selama belum dicabut.

"Atau terlampau waktu 90 hari belum dicabut, maka peraturan itu otomatis tidak berlaku lagi," ujarnya.

Menurut Yusril, pendapatnya ini berbeda dengan dengan pendapat Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin. Menurutnya, Irman berpendapat bahwa peraturan yang dibatalkan MA berlaku serta merta, persis seperti orang mati.

"Soal mencabut atau lewat waktu 90 hari, kata Irman adalah ibarat kewajiban menguburkan orang mati tadi. Kalau tidak dikuburkan orangnya toh tetap sudah mati. Jika 90 hari tidak dikuburkan, jenazahnya busuk sendiri, kata Irman," tutur Yusril.

Yusril berpendapat, qiyas atau analogi yang disampaikan Irman tersebut tidak tepat. Menurutnya, keputusan apakah seseorang itu tetap hidup atau sudah tiba ajalnya untuk mati adalah kewenangan Tuhan.

"Eksekusi dalam arti mencabut nyawa itu adalah tugas malaikat Izrail selaku eksekutor pencabutan nyawa," katanya.

Dia menambahkan, ketika nyawa seseorang sudah dicabut, maka urusan untuk menguburkan jenazah adalah urusan Fardu Kifayah manusia, bukan lagi urusan Tuhan dan malaikat Izrail. Hemat Yusril, dalam kasus Mahkamah Kontitusi (MK) dan MA melakukan uji materil, MK yang memutus dan MK pula yang menjadi eksekutor serta merta.

"MA beda dengan MK. MA hanya memutus, tetapi dia bukan eksekutor. Begitu perbandingannya," tandas Yusril dalam cuitannya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0636 seconds (0.1#10.140)