MA Tak Bisa Lantik Pimpinan DPD yang Baru

Rabu, 05 April 2017 - 11:46 WIB
MA Tak Bisa Lantik Pimpinan...
MA Tak Bisa Lantik Pimpinan DPD yang Baru
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai melanggar asas hukum negara karena memilih pimpinan yang baru dengan menabrak putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya MA mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD menjadi lima tahun.

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, pimpinan DPD yang baru tidak bisa dilantik oleh MA. Dia mengingatkan, pimpinan DPD yang baru tidak bisa
membuat kebijakan jika tidak dilantik MA.

"Jika MA menolak, maka pimpinan DPD dianggap tidak sah karena pelantikan itu memiliki aspek ketatanegaraan yang penting," ujar Bivitri kepada SINDOnews melalui telepon, Rabu (5/4/2017).

Menurutnya kondisi yang dialami DPD sekarang merupakan titik terendah dari sistem kenegaraan yang ada. DPD, kata dia sudah kehilangan legitimasi politik karena kepercayaan rakyat dianggap sudah sangat turun, dan dikhawatirkan DPD tidak mempunyai legitimasi ketatanegaraan karena melanggar hukum. (Baca: GKR Hemas Sebut Pemilihan Pimpinan Baru DPD Ilegal)

"Bisa saja pimpinan baru nanti tidak peduli, tetapi ya itu, karena tidak punya legitimasi maka kepemimpinannya rentan untuk selalu ditimpa masalah, akhirnya akan membuat kinerja mereka akan sangat turun," ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved