Sengketa Informasi, PTUN Jakarta Menangkan Gugatan ICW Melawan BPK

Rabu, 05 April 2017 - 11:43 WIB
Sengketa Informasi,...
Sengketa Informasi, PTUN Jakarta Menangkan Gugatan ICW Melawan BPK
A A A
JAKARTA - PTUN Jakarta memenangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam sengketa informasi melawan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Sengketa informasi ini adalah terkait dengan tidak diberikannya salinan putusan sidang Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dan sidang BPK atas nama Efdinal.

ICW pada November 2015 melaporkan kasus dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Jakarta, Efdinal, ke MKKE BPK. Pada Maret 2017 ICW mendapatkan informasi bahwa MKKE BPK telah memutus dan memberikan sanksi terhadap Efdinal.

"Namun, ICW sebagai pelapor tidak diberikan informasi berupa salinan putusan sidang MKKE dan sidang BPK," kata Peneliti dari Divisi Investigasi ICW, Lais Abid dalam rilisnya yang diterima SINDOnews, Rabu (5/4/2017).

Dengan menggunakan mekanisme UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ICW mencoba untuk meminta informasi tersebut ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK. Namun permintaan informasi yang dilayangkan ICW ditolak karena dianggap informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan.

Kasus tersebut berlanjut hingga ke tahap ajudikasi di Komisi Informasi Pusat dan memenangkan ICW sebagai pemohon informasi. Dalam putusan Komisi Informasi Nomor: 033/V/KIP-PS/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2016, Majelis Hakim memerintahkan BPK untuk memberikan seluruh informasi yang dimintakan oleh ICW. Majelis menilai bahwa informasi tersebut adalah bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 UU 14/2008.

Pasca putusan Komisi Informasi Pusat, BPK masih bersikeras bahwa informasi yang diminta ICW adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain itu, argumentasi yang digunakan BPK juga berdasar pada Keputusan Sekretaris Jendral BPK RI Nomor 3/K/X-XIII.2/1/2015 tertanggal 16 Januari 2015 tentang Daftar Informasi Publik yang dikecualikan di Lingkungan BPK, salah satunya adalah dokumen/risalah hasil rapat dan sidang badan.

Atas kekalahannya di Komisi Informasi, BPK menempuh jalur ke PTUN dengan menggugat hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Pusat. Proses pemeriksaan telah dilakukan di PTUN Jakarta sejak Januari 2017 dengan susunan Majelis Hakim yang terdiri dari Nelvy Christin (Hakim Ketua), M. Arief Pratomo (Hakim Anggota I), dan Subur (Hakim Anggota II).

Pada 3 April 2017, Majelis Hakim membacakan putusan gugatan sengketa informasi. Hasilnya, menyatakan menolak permohonan BPK dan memperkuat putusan Komisi Informasi untuk memberikan informasi tersebut kepada ICW. Bahkan Majelis Hakim menyatakan bahwa permintaan informasi yang dilakukan ICW adalah bentuk pengawasan terhadap Badan Publik.

"Putusan ini merupakan kemenangan ICW dan masyarakat dalam mengakses informasi di Badan Publik. Oleh karena itu ICW meminta BPK untuk membuka dan memberikan salinan putusan hasil sidang MKKE dan sidang BPK," katanya.
(pur)
Berita Terkait
Medsos Jadi Indikator...
Medsos Jadi Indikator Kualitas Keterbukaan Publik, PPID Dituntut Kreatif
Dapat Predikat Informatif,...
Dapat Predikat Informatif, 3 Desa di Sulsel Direkomendasi Ikut Kompetisi KIP Tingkat Nasional
Disebut KPK sebagai...
Disebut KPK sebagai Narahubung di Kasus Bansos, Effendi Gazali Gugat Kemensos ke KI
7 Anggota Komisi Informasi...
7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2021-2025 Pilihan DPR
Pemerintahan Terbuka...
Pemerintahan Terbuka Dinilai Jadi Solusi Terpenuhinya Indikator Indonesia Emas 2045
Revisi UU KIP Jadikan...
Revisi UU KIP Jadikan Lembaga Publik Makin Transparan dan Akuntabel
Berita Terkini
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
57 menit yang lalu
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
1 jam yang lalu
KPK Sita 8 Mobil dan...
KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor di Kasus Kemnaker, Ini Penampakannya
1 jam yang lalu
Polemik UKT, DPD RI...
Polemik UKT, DPD RI Minta Permendikbudristek No 2/2024 Dikaji Ulang
1 jam yang lalu
Puluhan Jenderal Polri...
Puluhan Jenderal Polri Naik Pangkat, 2 Sosok Ini Jabat Komjen Polisi
1 jam yang lalu
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI dan Polri, Mensesneg: Sesuatu yang Normal Saja
1 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved