Kasus E-KTP, KPK Sita 2 Mobil dan Dokumen Andi Narogong

Selasa, 04 April 2017 - 19:49 WIB
Kasus E-KTP, KPK Sita...
Kasus E-KTP, KPK Sita 2 Mobil dan Dokumen Andi Narogong
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil dan dokumen catatan keuangan milik tersangka ‎Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera‎, Andi Agustinus alias Andi Narogong.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pada Jumat 31 Maret dan Senin 3 April 2017, penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 di Kemendagri dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Untuk Jumat, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan hingga hampir tengah malam di sebuah rumah Jalan Tebet Timur Raya. Rumah tersebut, tutur Febri, bukan rumah atas nama Narogong dan juga bukan atas nama adik atau kakaknya Narogong.

"Dari sana kami melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang terkait dengan kepemilikan beberapa aset tersangka AA (Narogong) dan juga menyita dua unit mobil, ada (Toyota) Vellfire dan Range Rover," kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Kemudian dia menuturkan, untuk penggeledahan Senin masih berlangsung di Tebet tapi di lokasi berbeda. Kali ini yang menjadi sasaran adalah sebuah rumah di Jalan Tebet Barat 1.

"Di sana kita menyita dokumen-dokumen yang terkait dengan salah satunya catatan keuangan yang terkait tersangka," ungkapnya.

Febri menegaskan, saat penangkapan Narogong sudah disita uang tunai USD200.000. Dia menuturkan, ‎Selasa kemarin penyidik memeriksa Narogong sebagai tersangka untuk pertama kali pasca ditahan Jumat 24 Maret.

Dalam pemeriksaan Narogong, penyidik mengkonfirmasi sejumlah informasi terkait perkara e-KTP yang sedang didalami penyidik. "Salah satunya terkait dengan penggeledahan yang dilakukan pada hari Jumat dan Senin lalu," imbuhnya.

Febri menggariskan, sampai saat ini KPK berkeyakinan bahwa pasti ada tersangka baru selain dua terdakwa, Irman dan Sugiharto serta Narogong. Karenanya KPK tidak akan berhenti di ketiganya terkait dengan dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Pasalnya, KPK tetap secara serius melakukan pendalaman atas informasi yang ada dan mencermati fakta-fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto yang sudah muncul.

"Di fakta persidangan sudah muncul beberapa info keterkaitan dgn sejumlah pihak yg disebutkan misalnya pihak yang diduga bersama-sama dengan terdakwa atau pihak yang diduga menerima sejumlah uang dalam rangkaian peristiwa ini. Dan, kita sudah mengetahui siapa saja yang mengakui telah menerima uang dan mengembalikan kepada KPK dalam proses pemeriksaan sebelumnya," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0745 seconds (0.1#10.140)