Mekeng Ngaku Tidak Tahu Soal Bagi-bagi Uang E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng siap bersaksi di sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Politikus Partai Golkar ini mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menjadi saksi sidang perkara tersebut.
"Biasa saja karena ini tugas kita sebagai warga negara untuk dipanggil untuk memberikan kesaksian. Jadi saya akan memberikan kesaksian yang saya ketahui, saya lihat, dan saya dengar, dan itulah fungsinya sebagai saksi," ujar Mekeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017). (Baca Juga: Tak Hanya ke DPR, Uang E-KTP Diduga Juga Mengalir ke Banyak Pihak)
Dalam surat dakwaan dua terdakwa perkara tersebut, Irman dan Sugiarto yang dibacakan jaksa beberapa waktu lalu disebutkan Mekeng menerima USD 1,4 juta dari proyek e-KTP.
Mekeng membantah dakwaan jaksa. Dia mengaku difitnah oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait penyebutan namanya dalam surat dakwaan.
"Saya tidak pernah lihat itu uang USD1,4 juta. Kapan dan di mana diserahkan. Kita itu kan harus dibuktikan di pengadilan. Tidak bisa di negara ini kita fitnah sembarang orang," ucap Mekeng.
Mekeng juga mengatakan, tidak tahu menahu tentang bagi-bagi uang di Komisi II DPR agar anggaran e-KTP yang mencapai triliunan rupiah disetujui DPR. "Saya enggak tahu karena saya tidak di dalam posisi itu. Saya kan di Komisi XI. Pada saat saya pimpin Badan Anggaran, pembahasan itu sudah selesai," ucap Mekeng.
Politikus Partai Golkar ini mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menjadi saksi sidang perkara tersebut.
"Biasa saja karena ini tugas kita sebagai warga negara untuk dipanggil untuk memberikan kesaksian. Jadi saya akan memberikan kesaksian yang saya ketahui, saya lihat, dan saya dengar, dan itulah fungsinya sebagai saksi," ujar Mekeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017). (Baca Juga: Tak Hanya ke DPR, Uang E-KTP Diduga Juga Mengalir ke Banyak Pihak)
Dalam surat dakwaan dua terdakwa perkara tersebut, Irman dan Sugiarto yang dibacakan jaksa beberapa waktu lalu disebutkan Mekeng menerima USD 1,4 juta dari proyek e-KTP.
Mekeng membantah dakwaan jaksa. Dia mengaku difitnah oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait penyebutan namanya dalam surat dakwaan.
"Saya tidak pernah lihat itu uang USD1,4 juta. Kapan dan di mana diserahkan. Kita itu kan harus dibuktikan di pengadilan. Tidak bisa di negara ini kita fitnah sembarang orang," ucap Mekeng.
Mekeng juga mengatakan, tidak tahu menahu tentang bagi-bagi uang di Komisi II DPR agar anggaran e-KTP yang mencapai triliunan rupiah disetujui DPR. "Saya enggak tahu karena saya tidak di dalam posisi itu. Saya kan di Komisi XI. Pada saat saya pimpin Badan Anggaran, pembahasan itu sudah selesai," ucap Mekeng.
(dam)