Paripurna DPD Terancam Gagal Pilih Ketua Baru
A
A
A
JAKARTA - Rapat paripurna DPD pada Senin mendatang dinilai tidak bisa melaksanakan pemilihan Ketua DPD baru. Alasannya, karena Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan DPD untuk mencabut aturan tata tertib (tatib) baru yang memangkas masa jabatan pemimpin DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.
Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, DPD harus mengagendakan pembahasan putusan MA Nomor 38 P/HUM/2016. Aturan itu mengenai pencabutan Peraturan DPD soal pemotongan jabatan pemimpin DPD.
"Jadi kalau tanggal 3 April hari Senin ini ada rapat paripurna, saya kira yang harus dilaksanakan adalah mencabut peraturan itu. Mengikuti apa yang diputus MA, sehingga tidak berlaku untuk 2,5 tahun itu," ujar Bivitri dalam acara diskusi bertajuk DPD Pasca Putusan MA di, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).
Pendapat yang sama disampaikan anggota DPD asal Kalimantan Selatan, Sofwat Hadi. Menurutnya pemilihan ketua baru tidak perlu dilakukan. (Baca: Aturan Masa Jabatan Ketua DPD 2,5 Tahun Tak Sesuai Asas Retroaktif)
Apalagi, kata dia, MA telah mengeluarkan putusan Nomor 38 P/HUM/2016 terkait masa jabatan pimpinan DPD. MA dalam putusannya, diterangkan dia memerintahkan DPD segera mencabut aturan tatib baru yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.
Menurutnya putusan MA bersifat final dan mengikat. "Jadi saya minta nanti kepada teman-teman DPD ya kalau perlu sidang paripurna Senin dibatalkan," terangnya.
Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, DPD harus mengagendakan pembahasan putusan MA Nomor 38 P/HUM/2016. Aturan itu mengenai pencabutan Peraturan DPD soal pemotongan jabatan pemimpin DPD.
"Jadi kalau tanggal 3 April hari Senin ini ada rapat paripurna, saya kira yang harus dilaksanakan adalah mencabut peraturan itu. Mengikuti apa yang diputus MA, sehingga tidak berlaku untuk 2,5 tahun itu," ujar Bivitri dalam acara diskusi bertajuk DPD Pasca Putusan MA di, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).
Pendapat yang sama disampaikan anggota DPD asal Kalimantan Selatan, Sofwat Hadi. Menurutnya pemilihan ketua baru tidak perlu dilakukan. (Baca: Aturan Masa Jabatan Ketua DPD 2,5 Tahun Tak Sesuai Asas Retroaktif)
Apalagi, kata dia, MA telah mengeluarkan putusan Nomor 38 P/HUM/2016 terkait masa jabatan pimpinan DPD. MA dalam putusannya, diterangkan dia memerintahkan DPD segera mencabut aturan tatib baru yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.
Menurutnya putusan MA bersifat final dan mengikat. "Jadi saya minta nanti kepada teman-teman DPD ya kalau perlu sidang paripurna Senin dibatalkan," terangnya.
(kur)