Paripurna DPD Terancam Gagal Pilih Ketua Baru

Sabtu, 01 April 2017 - 15:04 WIB
Paripurna DPD Terancam...
Paripurna DPD Terancam Gagal Pilih Ketua Baru
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPD pada Senin mendatang dinilai tidak bisa melaksanakan pemilihan Ketua DPD baru. Alasannya, karena Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan DPD untuk mencabut aturan tata tertib (tatib) baru yang memangkas masa jabatan pemimpin DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, DPD harus mengagendakan pembahasan putusan MA Nomor 38 P/HUM/2016. Aturan itu mengenai pencabutan Peraturan DPD soal pemotongan jabatan pemimpin DPD.

"Jadi kalau tanggal 3 April hari Senin ini ada rapat paripurna, saya kira yang harus dilaksanakan adalah mencabut peraturan itu. Mengikuti apa yang diputus MA, sehingga tidak berlaku untuk 2,5 tahun itu," ujar Bivitri dalam acara diskusi bertajuk DPD Pasca Putusan MA di, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).

Pendapat yang sama disampaikan anggota DPD asal Kalimantan Selatan, Sofwat Hadi. Menurutnya pemilihan ketua baru tidak perlu dilakukan. (Baca: Aturan Masa Jabatan Ketua DPD 2,5 Tahun Tak Sesuai Asas Retroaktif)

Apalagi, kata dia, MA telah mengeluarkan putusan ‎Nomor 38 P/HUM/2016 terkait masa jabatan pimpinan DPD. MA dalam putusannya, diterangkan dia memerintahkan DPD segera mencabut aturan tatib baru yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.

Menurutnya putusan MA bersifat final dan mengikat. ‎"Jadi saya minta nanti kepada teman-teman DPD ya kalau perlu sidang paripurna Senin dibatalkan," terangnya.
(kur)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved