Tiga Tersangka Suap Penjualan Kapal SSV Ditahan, Satu Masih Buron

Jum'at, 31 Maret 2017 - 22:32 WIB
Tiga Tersangka Suap...
Tiga Tersangka Suap Penjualan Kapal SSV Ditahan, Satu Masih Buron
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia (Persero) ke pemerintah Filipina.

Ketiganya yakni, Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana, dan pengusaha rekanan dari AS Incorporation Agus Nugroho.

"Penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Firmansyah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Tersangka Arief dikurung di Rutan Kelas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Sedangkan Agus ditahan di Rutan Markas Polres Metro Jaktim. "Ketiganya ditahan demi kepentingan penyidikan," ucap Febri.

Sementara itu, satu orang lainnya atas nama Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL Indonesia yang kini telah berstatus tersangka, belum ditahan. "Dia masih berada di luar negeri saat operasi tangkap tangan (OTT)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam kesempatan yang sama.

Basaria mengatakan, penyidik KPK sudah mengetahui keberadaan Saiful di luar negeri. Karenanya Saiful diimbau segera pulang ke tanah air untuk menjalani proses hukum. "Ada di suatu tempat di luar negeri. Mudah-mudahan cepat pulang," tutur Basaria.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9113 seconds (0.1#10.140)