Busyro: Revisi UU KPK Mutilasi Gerakan Pemberantasan Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang tengah digencarkan oleh DPR mendapat penolakan. Pasalnya, revisi yang diajukan DPR bukan memperkuat justru melemahkan KPK dalam menangani kasus korupsi.
"Adanya revisi justru perlemah dan mutilasi KPK, artinya memutilasi gerakan pemberantasan korupsi," tegas mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Menurut Busyro, adanya revisi UU KPK tidak didukung oleh argumen dan yuridis yang kuat. Dia melihat jelas adanya upaya yang kuat untuk melemahkan KPK.
"Sebaiknya dengan jiwa besar DPR hentikan aktivitas sosialiasi soal revisi UU KPK. Kalau dipaksain itu perbuatan sia-sia dan mubazir karena enggak ada yang dukung, pada tolak jadi eman-eman (sayang-sayang)," tutur dia.
Busyro menambahkan, revisi UU KPK bisa dilakukan tapi dengan beberapa cara salah satunya diawali revisi UU Tipikor, revisi KUHAP, UU Kejaksaan dan UU Polri.
"Itu kalau DPR mau serius revisi UU KPK. Kalau diteruskan terap revisi UU KPK langsung kasian DPR, coba kritik tapi enggak ada dasar kuat, kalau mau revisi ya dipenuhi dulu semuanya," tutup Busyro.
"Adanya revisi justru perlemah dan mutilasi KPK, artinya memutilasi gerakan pemberantasan korupsi," tegas mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Menurut Busyro, adanya revisi UU KPK tidak didukung oleh argumen dan yuridis yang kuat. Dia melihat jelas adanya upaya yang kuat untuk melemahkan KPK.
"Sebaiknya dengan jiwa besar DPR hentikan aktivitas sosialiasi soal revisi UU KPK. Kalau dipaksain itu perbuatan sia-sia dan mubazir karena enggak ada yang dukung, pada tolak jadi eman-eman (sayang-sayang)," tutur dia.
Busyro menambahkan, revisi UU KPK bisa dilakukan tapi dengan beberapa cara salah satunya diawali revisi UU Tipikor, revisi KUHAP, UU Kejaksaan dan UU Polri.
"Itu kalau DPR mau serius revisi UU KPK. Kalau diteruskan terap revisi UU KPK langsung kasian DPR, coba kritik tapi enggak ada dasar kuat, kalau mau revisi ya dipenuhi dulu semuanya," tutup Busyro.
(kri)