Sidang Perkara E-KTP, Miryam Mengaku Dapat Ancaman

Kamis, 30 Maret 2017 - 11:49 WIB
Sidang Perkara E-KTP,...
Sidang Perkara E-KTP, Miryam Mengaku Dapat Ancaman
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto menghadirkan saksi anggota DPR, Miryam S Haryani. Sidang juga menghadirkantiga penyidik KPK yakni Novel Baswedan, Ambarani Damanik dan Muhammad Irwan Susanto.

Dalam sidang tersebut, Novel menerangkan mekanisme yang dilakukan penyidik KPK saat memeriksa saksi Miryam S Haryani. ‎Menurutnya pemeriksaan Miryam S Haryani berjalan lancar dan normal tanpa adanya tekanan dari penyidik.

Bahkan, Novel mengaku Miryam S Haryani saat itu merasa nyaman‎ dan santai saat diminta keterangan oleh penyidik berkaitan perkara megakorupsi merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Sebaliknya, kata Novel, Miryam S Haryani mendapat ancaman dari sesama koleganya di DPR.‎ Soal ancaman yang dirasakan Miryam S Haryani disampaikan kepada penyidik.

Dia mengungkapkan, Miryam S Haryani diancam agar tidak memberikan keterangan yang semestinya dalam perkara ini. "Waktu itu Pak Damanik datang sebentar, Bu Miryam bercerita ada ancaman kepada dirinya. Makannya Pak Damanik datang," ujar‎ Novel di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Pada kesempatan itu Novel menuturkan perihal kehadiran Ambarita Damanik dalam persidangan. Menurutnya Ambarita Damanik hadir untuk mendengarkan kesaksian dari Miryam S Haryani yang merasa diancam oleh seseorang agar tidak memberikan kesaksian yang benar. (Baca: Sidang Perkara E-KTP, KPK Dalami Alasan Miryam Cabut BAP)

Dia menambahkan, Damanik merupakan salah satu penyidik senior di KPK. Mendengar adanya ancaman itu, lanjut dia penyidik berinisiatif untuk menawarkan perlindungan kepada saksi dari Lembaga Perlindungan saksi dan korban (LPSK), namun politikus Partai Hanura itu menolak dengan alasan belum diperlukan.

"Dia bercertia, sebulan sebelum dipanggil dia sudah tahu. Dia disuruh beberapa orang di Komisi III untuk tidak mengakui fakta, menerima uang dan bagi-bagi uang," terangnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)