Sidang Perkara E-KTP, Miryam Mengaku Dapat Ancaman

Kamis, 30 Maret 2017 - 11:49 WIB
Sidang Perkara E-KTP,...
Sidang Perkara E-KTP, Miryam Mengaku Dapat Ancaman
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto menghadirkan saksi anggota DPR, Miryam S Haryani. Sidang juga menghadirkantiga penyidik KPK yakni Novel Baswedan, Ambarani Damanik dan Muhammad Irwan Susanto.

Dalam sidang tersebut, Novel menerangkan mekanisme yang dilakukan penyidik KPK saat memeriksa saksi Miryam S Haryani. ‎Menurutnya pemeriksaan Miryam S Haryani berjalan lancar dan normal tanpa adanya tekanan dari penyidik.

Bahkan, Novel mengaku Miryam S Haryani saat itu merasa nyaman‎ dan santai saat diminta keterangan oleh penyidik berkaitan perkara megakorupsi merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Sebaliknya, kata Novel, Miryam S Haryani mendapat ancaman dari sesama koleganya di DPR.‎ Soal ancaman yang dirasakan Miryam S Haryani disampaikan kepada penyidik.

Dia mengungkapkan, Miryam S Haryani diancam agar tidak memberikan keterangan yang semestinya dalam perkara ini. "Waktu itu Pak Damanik datang sebentar, Bu Miryam bercerita ada ancaman kepada dirinya. Makannya Pak Damanik datang," ujar‎ Novel di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Pada kesempatan itu Novel menuturkan perihal kehadiran Ambarita Damanik dalam persidangan. Menurutnya Ambarita Damanik hadir untuk mendengarkan kesaksian dari Miryam S Haryani yang merasa diancam oleh seseorang agar tidak memberikan kesaksian yang benar. (Baca: Sidang Perkara E-KTP, KPK Dalami Alasan Miryam Cabut BAP)

Dia menambahkan, Damanik merupakan salah satu penyidik senior di KPK. Mendengar adanya ancaman itu, lanjut dia penyidik berinisiatif untuk menawarkan perlindungan kepada saksi dari Lembaga Perlindungan saksi dan korban (LPSK), namun politikus Partai Hanura itu menolak dengan alasan belum diperlukan.

"Dia bercertia, sebulan sebelum dipanggil dia sudah tahu. Dia disuruh beberapa orang di Komisi III untuk tidak mengakui fakta, menerima uang dan bagi-bagi uang," terangnya.
(kur)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved