Sidang Perkara E-KTP, KPK Dalami Alasan Miryam Cabut BAP

Kamis, 30 Maret 2017 - 10:31 WIB
Sidang Perkara E-KTP,...
Sidang Perkara E-KTP, KPK Dalami Alasan Miryam Cabut BAP
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanjutkan persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sidang ini menghadirkan anggota DPR, Miryam S Haryani.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan Miryam S Haryani seputar proses pemeriksaan. Menurutnya KPK akan menanyakan seputar alasan politikus Partai Hanura itu meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Akan coba gali apa saja faktor penyebab cabut BAP. Padahal waktu pemeriksaan, penyidik kami (KPK) sudah katakan silakan baca kembali BAP yang sudah jadi sebelum ditanda-tangani," ujar Febri di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Dia menambahkan, selain menghadirkan Miryam S Haryani, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga penyidiknya. Menurutnya, tiga penyidik KPK yang dihadirkan akan dikonfrontir dengan keterangan Miryam S Haryani.

"Atas sikapnya yang mencabut BAP, maka Miryam mulai tanggal 24 Maret dilakukan pencegahan untuk enam bulan ke depan," ucapnya. (Baca: Miryam S Haryani Absen, Sidang Lanjutan Perkara E-KTP Ditunda)

Sidang lanjutan perkara e-KTP seharusnya dilaksanakan, Senin 27 Maret 2017. Namun sidang terpaksa ditunda karena Miryam S Haryani tidak hadir dengan alasan sakit.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)