Politikus PAN Taufan Tiro Dituntut 13 Tahun Penjara

Rabu, 29 Maret 2017 - 16:44 WIB
Politikus PAN Taufan...
Politikus PAN Taufan Tiro Dituntut 13 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Taufan Tiro selaku anggota Komisi V DPR merangkap Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Amanat Nasional (PAN) di Komisi V dengan pidana penjara selama 13 tahun disertai pencabutan hak politik selama lima tahun.‎

Hal tersebut tertuang dalam surat tuntutan Nomor: TUT-23/24/03/2017 atas nama Andi Taufan Tiro. Surat tuntutan dibacakan JPU yang dipimpin ‎Mochamad Wiraksajaya dengan anggota di antaranya Abdul Basir, ‎Mufti Nur Irawan‎, dan Nur Haris Arhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

JPU Abdul Basir ‎mengatakan, Andi Taufan Tiro dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor berupa penerimaan suap secara keseluruhan Rp7,4 miliar. Uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir (terdakwa pemberi suap divonis dua tahun enam bulan di tingkat banding) dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura dengan total setara Rp6,4 miliar, kemudian dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar‎ sejumlah SGD101.807 atau setara Rp1 miliar.

Uang suap tersebut dimaksudkan agar Taufan selaku anggota Komisi V dan Kapoksi PAN menyalurkan program aspirasi yang sudah diusulkannya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara ‎(Malut)‎. Dalam APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta mengarahkan Khoir dan Hengky sebagai pelaksana proyek infrastruktur berupa program aspirasi senilai Rp170 miliar.

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Taufan Tiro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsidiair pidana kurungan selama enam bulan," ujar JPU Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3/2017).

JPU menilai, perbuatan pidana Taufan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Perbuatan Taufan dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam menyusun tuntutan pidana, Basir menegaskan JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan ada tiga. Dia menyebutkan, Taufan sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui sebagian uang yang diterimanya.

Sementara yang memberatkan, kata dia ada lima, pertama Taufan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kedua, Taufan menyalahgunakan kewajiban yang diberikan kepadanya sebagai anggota DPR untuk melakukan kejahatan.

Dia menambahkan, ketiga, motif dari kejahatan yang dilakukan Taufan adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan/kewenangan yang dimilikinya. Keempat, lanjut dia Taufan telah menikmati hasil perbuatannya di antaranya untuk membiayai operasional kegiatan politiknya.

"Lima, perbuatan terdakwa telah merusak sistem check and balance antara legislatif dan eksekutif," ucapnya.

Taufan juga dinilai melakukan perbuatan pidana dalam kapasitas sebagai anggota DPR, maka JPU menilai perlu dijatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Taufan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan (pokok)," terangnya.

JPU Mochamad Wiraksajaya menambahkan, sebenarnya Abdul Khoir dan Hengky Poliesar memberikan jatah uang ke Taufan melebihi angka Rp7,4 miliar. Namun, uang lebih tadi sudah diambil dan dipergunakan oleh tiga pihak sebesar Rp400 juta.

Dia mengungkapkan, pertama, Jailani Paranddy selaku tenaga ahli anggota DPR Komisi V Fraksi PAN yang juga Ketua Komisi V DPR 2009-2014 Yasti Soepredjo Mokoagow sebesar Rp150 juta.

Kedua, Quraish Luthfi selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Maluku Utara pada BPJN IX sebesar Rp150 juta. Ketiga, mantan anggota DPRD Malut dan mantan Ketua DPW PAN Malut Imran Sudin Djumadil sebesar Rp100 juta untuk kepentingan Imran maju sebagai calon ketua DPW PAN Malut.

JPU Wiraksajaya menggariskan, selain uang dari Khoir dan Hengky tadi sebenarnya Taufan juga menerima uang suap atau bersandi uang saku sebesar Rp10 juta saat Taufan melakukan kunjungan kerja (kunker) bersama rombongan Komisi V yang dipimpin Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis pada Agustus 2015 di Maluku.

Dia menegaskan, ada empat kepentingan atau kebutuhan yang menjadi alokasi uang suap yang dipergunakan Taufan.

"Bahwa terdakwa mempergunakan uang yang diterimanya tersebut (Rp7,4 miliar dan Rp10 juta) untuk keperluan pribadi terdakwa. Di antaranya untuk membiaya liburan terdakwa beserta keluarga keempat negara di Eropa kurang lebih sejumlah Rp600 juta, membeli 1 unit mobil balap kurang lebih sejumlah Rp350 juta, membeli dua paket umroh sejumlah Rp400 juta, sedangkan sisanya dipergunakan untuk membiayai operasional terdakwa dalam menjalankan kegiatan-kegiatan politiknya," tegas JPU Wiraksajaya.

Andi Taufan Tiro hadir dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan lengan digulung. Selama pembacaan surat tuntutan, Taufan tampak serius dan menunduk. Saat JPU selesai membacakan amar tuntutan, Taufan mencopot kaca matanya. (Baca: Politikus PAN Andi Taufan Tiro Didakwa Terima Rp7,4 Miliar)

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kemudian menanyakan apakah Taufan mengerti dan paham atas tuntutan JPU. Taufan mengaku mengerti. Hakim Fahzal menyampaikan atas tuntutan JPU maka Taufan dan tim penasihat hukumnya memiliki hak untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan pleidoi, begitu juga Taufan.

"‎Saya mengajukan pembelaan pribadi‎," kata Taufan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8090 seconds (0.1#10.140)