KPU Perkirakan MK Hanya Terima Sengketa Pilkada di 7 Daerah

Rabu, 29 Maret 2017 - 16:20 WIB
KPU Perkirakan MK Hanya...
KPU Perkirakan MK Hanya Terima Sengketa Pilkada di 7 Daerah
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pleno putusan dismissal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan, hanya tujuh daerah yang akan diterima permohonan pengajuan sengketanya oleh MK.

"Dalam hitungan kami, jika mengacu pada regulasi yang akan berlanjut pada persidangan pembuktian atau persidangan pokok perkara hanya tujuh daerah saja," kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Tujuh daerah yang diprediksi lolos antara lain Kabupaten Takalar (selisih 1,16%), Kabupaten Gayo Lues (selisih 1,43%), Kota Salatiga (selisih 0,94%), Kabupaten Bombana (selisih 1,56%), Kota Yogyakarta (selisih 0,59%), Kabupaten Maybrat (0,33%), serta Provinsi Sulawesi Barat (0,75%).

Menurut Arief, untuk tujuh daerah yang diprediksi lolos pihaknya sudah menyiapkan bahan jawaban di sidang pembuktian nanti. "Bahwa pekerjaan kami (penyelenggara) benar. Ini lho," tutur Arief.

Di luar itu, KPU menurut Arief juga menunggu putusan MK terkait permohonan PHP dua daerah, Intan Jaya dan Puncak Jaya (Papua). Permohonan keduanya sempat diminta oleh KPU untuk ditunda putusannya, karena ada proses pilkada yang belum selesai di dua daerah tersebut.

"Karena belum seluruh TPS selesai direkap. Tapi kami menyerahkan sepenuhnya pada keputusan mahkamah. Kalau kami berpendapat itu di luar persidangan," tambah Arief.

Seperti diketahui, dari 101 daerah penyelenggara pilkada 2017, MK menerima 50 permohonan PHP dari pasangan calon. Sidang pendahuluan telah dilaksanakan pada 16-22 Maret lalu yang dilanjutkan dengan pemeriksaan permohonan hingga rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 27-29 Maret. Adapun pembacaan putusn dismissal berlangsung mulai 30 Maret-5 April 2017.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved