Teken MoU, Polri Ingin Jaga Hubungan Baik dengan KPK
A
A
A
JAKARTA - Tiga lembaga penegak hukum, Polri, KPK, dan Kejagung menandatangani nota kesepahaman (MoU) di bidang pemberantasan korupsi. MoU ini terkait tata cara pemanggilan dan penggeledahan anggota lembaga penegak hukum lain, menjadi salah satu poin pentingnya.
Poin itu secara detail menjelaskan, bila ada lembaga penegak hukum memanggil atau menggeledah kantor salah satu lembaga, pihak penggeledah harus melapor ke pimpinan lembaga terkait. Ketentuan ini tidak berlaku dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan, MoU yang di dalamnya mengatur soal pemanggilan dan penggeledahan ini merupakan upaya untuk mengurangi konflik antar lembaga penegak hukum.
"Prinsip utamanya Polri ingin menjaga hubungan baik dengan KPK. Kita tidak ingin ada konflik," ucap Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Tito memastikan, MoU ini tidak akan membatasi ruang gerak pemberantasan korupsi. Seperti upaya menghilangkan alat bukti sebelum penggeledahan hingga upaya melindungi anak buah.
Jenderal polisi bintang empat ini berharap, dengan ditandatanganinya MoU ini, konflik antara Polri dan KPK yang pernah terjadi di masa lalu, tidak terulang.
"Komunikasi kunci terbaik. Ketika ada masalah yang melibatkan dua instansi kita carikan jalan keluar terbaik lewat komunikasi," kata Tito.
Poin itu secara detail menjelaskan, bila ada lembaga penegak hukum memanggil atau menggeledah kantor salah satu lembaga, pihak penggeledah harus melapor ke pimpinan lembaga terkait. Ketentuan ini tidak berlaku dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan, MoU yang di dalamnya mengatur soal pemanggilan dan penggeledahan ini merupakan upaya untuk mengurangi konflik antar lembaga penegak hukum.
"Prinsip utamanya Polri ingin menjaga hubungan baik dengan KPK. Kita tidak ingin ada konflik," ucap Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Tito memastikan, MoU ini tidak akan membatasi ruang gerak pemberantasan korupsi. Seperti upaya menghilangkan alat bukti sebelum penggeledahan hingga upaya melindungi anak buah.
Jenderal polisi bintang empat ini berharap, dengan ditandatanganinya MoU ini, konflik antara Polri dan KPK yang pernah terjadi di masa lalu, tidak terulang.
"Komunikasi kunci terbaik. Ketika ada masalah yang melibatkan dua instansi kita carikan jalan keluar terbaik lewat komunikasi," kata Tito.
(maf)