Polisi Bisa Usut Persoalan PTI JICT
A
A
A
JAKARTA - Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal Office (JICT) bisa meminta pihak kepolisian untuk mengusut persoalan Program Tabungan Investasi (PTI) untuk kesejahteraan dan produktifitas pekerja JICT yang diduga terancam gagal bayar 2019. Pasalnya sampai saat ini laporan pengelolaan dana belum dapat diaudit.
Koordinator Gerakan Anti Manipulasi (Geram) BUMN, Andianto mengatakan, para pekerja JICT juga bisa meminta lembaga yang berwenang untuk mengaudit Koperasi Karyawan (Kopkar) JICT. Dia menuturkan, jika merujuk kepada surat kesepakatan bersama tahun 2010 antara )PT JICT dengan SP JICT, di Pasal 6 disebutkan yang melakukan pengawasan terhadap dana itu adalah SP JICT bukan pada PT JICT.
Menurutnya, perusahaan hanya memberikan saja dana itu tanpa ada pengawasan, lanjutnya. "Jika terdapat indikasi pidana agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Andianto dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Senin (27/3/2017).
Dia mengungkapkan ada kejanggalan dalam surat perjanjian PTI antara SP JICT dengan Kopkar 2010. Dalam surat tersebut, kata dia tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang pengawasan dan pemeriksaan oleh SP JICT.
"Justru Kopkar di Pasal 5 diminta memberikan laporan hasil pengelolaan dana itu pada tiap pekerja langsung. Kalau begini jadinya harusnya tak usah ada kuasa, lebih baik PT JICT langsung menempatkan dana itu di Kopkar," ungkapnya. (Baca: Diangkat Kabareskrim, Irjen Ari Dono Siap Tuntaskan Kasus Pelindo II)
Dia menduga semangat dua surat perjanjian itu memang tidak ingin ada audit atau dengan kata lain miskin akuntabilitas dan transparansi. "Kalau sudah demikian solidaritas pekerja patut dipertanyakan," katanya.
Koordinator Gerakan Anti Manipulasi (Geram) BUMN, Andianto mengatakan, para pekerja JICT juga bisa meminta lembaga yang berwenang untuk mengaudit Koperasi Karyawan (Kopkar) JICT. Dia menuturkan, jika merujuk kepada surat kesepakatan bersama tahun 2010 antara )PT JICT dengan SP JICT, di Pasal 6 disebutkan yang melakukan pengawasan terhadap dana itu adalah SP JICT bukan pada PT JICT.
Menurutnya, perusahaan hanya memberikan saja dana itu tanpa ada pengawasan, lanjutnya. "Jika terdapat indikasi pidana agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Andianto dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Senin (27/3/2017).
Dia mengungkapkan ada kejanggalan dalam surat perjanjian PTI antara SP JICT dengan Kopkar 2010. Dalam surat tersebut, kata dia tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang pengawasan dan pemeriksaan oleh SP JICT.
"Justru Kopkar di Pasal 5 diminta memberikan laporan hasil pengelolaan dana itu pada tiap pekerja langsung. Kalau begini jadinya harusnya tak usah ada kuasa, lebih baik PT JICT langsung menempatkan dana itu di Kopkar," ungkapnya. (Baca: Diangkat Kabareskrim, Irjen Ari Dono Siap Tuntaskan Kasus Pelindo II)
Dia menduga semangat dua surat perjanjian itu memang tidak ingin ada audit atau dengan kata lain miskin akuntabilitas dan transparansi. "Kalau sudah demikian solidaritas pekerja patut dipertanyakan," katanya.
(kur)