KPK: Sanksi Berat Menanti Jika Miryam S Haryani Bersaksi Palsu

Sabtu, 25 Maret 2017 - 09:04 WIB
KPK: Sanksi Berat Menanti...
KPK: Sanksi Berat Menanti Jika Miryam S Haryani Bersaksi Palsu
A A A
JAKARTA - Pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh anggota DPR Fraksi Hanura, Miryam S Haryani usai beri kesaksian dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor berbuntut panjang.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, pencabutan BAP adalah hak siapapun tapi penyidik KPK juga punya hak untuk buktikan pernyataan Miryam.

"Kita (KPK) tidak bisa melarang saksi untuk tetap menggunakan BAP itu tapi jangan lupa juga kalau kami punya hak untuk buktikan pernyataan saksi (Miryam) lewat tayangan video," kata Febri di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).

KPK juga menegaskan, terkait pernyataan yang diberikan dalam persidangan tidak boleh bohong karena jika terbukti bohong maka ada hukuman pidana.

"Saksi harus bicara jujur ketika dibawah sumpah, kalau ada pernyataan salah maka ada risiko pidana cukup serius," tegas Febri.

Sebelumnya, Miryam S Haryani telah berikan kesaksian dalam persidangan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa yaitu Sugiharto dan Irman.

Namun, disidang itu Miryam mencabut BAP dengan alasan bahwa keterangannya dibuat karena dapat tekanan dari penyidik KPK.
(sms)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Momen Mendagri Nobar...
Momen Mendagri Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Warga Menteng Tenggulun
Kuntadi Diusulkan Jadi...
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie, Mensesneg: Minggu Ini Akan Kita Selesaikan
Prabowo Gelar Sidang...
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini, Bahas Percepatan Program-Evaluasi
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Menkomdigi: PP TUNAS...
Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Infografis
Cita Citata Siap Kembalikan...
Cita Citata Siap Kembalikan Honor Manggungnya Jika Diminta KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved