Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa Eks Anak Buah Nazaruddin
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada mantan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwanto (DPW).
"Dia (DPW) akan diperiksa sebagai tersangka atas korupsi alat kesehatan di Universitas Udayana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Dudung Purwanto merupakan satu dari tiga tersangka kasus korupsi alat kesehatan Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universita Udayana, Bali tahun 2015.
Dia diduga melakukan kongkalikong untuk memenangkan tender proyek pengadaan alat kesehatan itu dan juga markup, sehingga negara rugi hingga Rp3 miliar.
PT DGI adalah perusahaan Permai Grup milik mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin. Saat ini, PT DGI beralih nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk dan Dudung disebut menjadi presiden direktur perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, dudung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dia (DPW) akan diperiksa sebagai tersangka atas korupsi alat kesehatan di Universitas Udayana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Dudung Purwanto merupakan satu dari tiga tersangka kasus korupsi alat kesehatan Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universita Udayana, Bali tahun 2015.
Dia diduga melakukan kongkalikong untuk memenangkan tender proyek pengadaan alat kesehatan itu dan juga markup, sehingga negara rugi hingga Rp3 miliar.
PT DGI adalah perusahaan Permai Grup milik mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin. Saat ini, PT DGI beralih nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk dan Dudung disebut menjadi presiden direktur perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, dudung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)