Panjangnya Pembahasan Biaya Haji Menuai Kritikan
A
A
A
JAKARTA - Panjangnya pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 oleh DPR bersama pemerintah sejak awal Februari lalu dikritik Ketua Rabithah Haji Indonesia Ade Mafrudin.
Terlebih Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR kabarnya melakukan pembahasan marathon hingga pukul 03.30 WIB dini hari, dari tanggal 20 sampai 22 Maret 2017.
Ketua Rabithah Haji Indonesia Ade Mafrudin mengatakan, k‎omponen BPIH dari dulu hingga saat ini tidak pernah berubah. "Komponen A sampai Z itu-itu saja," katanya kepada SINDOnews, Jumat (24/3/2017).
Bahkan kata dia, komponen BPIH tiga tahun lalu dengan saat ini 100 persen sama. "Artinya apa? Kalau sama begitu apa sih faktor dominan? Variabel apa sih yang bisa menaikan tinggi dan mana yang bisa merendahkan?" tuturnya.
Dia menjelaskan, yang selalu menjadi acuan BPIH adalah harga avtur atau harga minyak dunia dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Menurut dia, dua hal itu yang perlu dikritisi pemerintah.
"Maka saya bilang ketetapan BPIH itu tidak perlu dibahas setiap tahun. Nyape-nyapein aja, karena itu pekerjaan rutin tahunan, variabelnya tetap, sasarannya tetap, tempatnya tetap, tempat, lamanya perjalanan haji juga nyaris tidak beda," paparnya.
Tak hanya itu, pesawat yang digunakan dari tahun ke tahun pun sama. "Apa yang menjadi beban DPR dengan pemerintah, kok ribet urusan BPIH," katanya.
Sebenarnya, dia menilai BPIH untuk tiga tahun kedepan pun bisa ditetapkan pada saat ini. "Yang ada tinggal penyesuaian dengan harga minyak dunia," tuturnya.
"Karena tidak perlu perdebatan yang panjang soal BPIH, maka saya bilang sangat naif kalau BpIH ditetapkan sampai molor waktunya, sampai berlarut-larut, ada perdebatan panjang antara DPR dengan pemerintah, ini kok lucu gitu lho," imbuhnya.
Sebab kata dia, ketetapan BPIH merupakan pekerjaan yang biasa dilakukan tiap tahunnya. "Variabelnya tetap, kok masih jadi objek pembahasan berlebihan?" pungkasnya.
Diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp34.890.312. Hal demikian merupakan kesepakatan antara panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR dengan Panja BPIH Kementerian Agama. Adapun jumlah itu naik Rp249.008 dari Rp34.641.304 tahun sebelumnya.
Terlebih Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR kabarnya melakukan pembahasan marathon hingga pukul 03.30 WIB dini hari, dari tanggal 20 sampai 22 Maret 2017.
Ketua Rabithah Haji Indonesia Ade Mafrudin mengatakan, k‎omponen BPIH dari dulu hingga saat ini tidak pernah berubah. "Komponen A sampai Z itu-itu saja," katanya kepada SINDOnews, Jumat (24/3/2017).
Bahkan kata dia, komponen BPIH tiga tahun lalu dengan saat ini 100 persen sama. "Artinya apa? Kalau sama begitu apa sih faktor dominan? Variabel apa sih yang bisa menaikan tinggi dan mana yang bisa merendahkan?" tuturnya.
Dia menjelaskan, yang selalu menjadi acuan BPIH adalah harga avtur atau harga minyak dunia dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Menurut dia, dua hal itu yang perlu dikritisi pemerintah.
"Maka saya bilang ketetapan BPIH itu tidak perlu dibahas setiap tahun. Nyape-nyapein aja, karena itu pekerjaan rutin tahunan, variabelnya tetap, sasarannya tetap, tempatnya tetap, tempat, lamanya perjalanan haji juga nyaris tidak beda," paparnya.
Tak hanya itu, pesawat yang digunakan dari tahun ke tahun pun sama. "Apa yang menjadi beban DPR dengan pemerintah, kok ribet urusan BPIH," katanya.
Sebenarnya, dia menilai BPIH untuk tiga tahun kedepan pun bisa ditetapkan pada saat ini. "Yang ada tinggal penyesuaian dengan harga minyak dunia," tuturnya.
"Karena tidak perlu perdebatan yang panjang soal BPIH, maka saya bilang sangat naif kalau BpIH ditetapkan sampai molor waktunya, sampai berlarut-larut, ada perdebatan panjang antara DPR dengan pemerintah, ini kok lucu gitu lho," imbuhnya.
Sebab kata dia, ketetapan BPIH merupakan pekerjaan yang biasa dilakukan tiap tahunnya. "Variabelnya tetap, kok masih jadi objek pembahasan berlebihan?" pungkasnya.
Diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp34.890.312. Hal demikian merupakan kesepakatan antara panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR dengan Panja BPIH Kementerian Agama. Adapun jumlah itu naik Rp249.008 dari Rp34.641.304 tahun sebelumnya.
(maf)