Biaya Haji Naik Menjadi Rp34,9 Juta
A
A
A
JAKARTA - Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp34.890.312. Besaran biaya itu naik Rp249.008 dari tahun sebelumnya Rp34.641.304.
Penetapan biaya haji 2017 dicapai berdasarkan atas kesepakatan antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, Panja Komisi VIII DPR mengenai BPIH Tahun 1438 H/2017 M telah merampungkan pembahasan bersama Panja BPIH Kemenag setelah melalui pembahasan panjang sejak awal Februari lalu. Bahkan dari tanggal 20 sampai 22 Maret, kata dia, Panja Komisi VIII melakukan pembahasan maraton hingga dini hari.
Dia menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya kana ada kenaikan kuota haji sebesar 31.4% yang semuIa untuk haji reguler berjumlah 155.200 jemaah dan pada tahun ini sebanyak 204.000 jemaah dari total kuota nasional 221.000.
"Komisi VIII DPR menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017," kata Ali Taher dalam jumpa pers di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Adapun beberapa kebijakan dasar yang dimaksud di antaranya komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri menggunakan rupiah, sesuai dengan amanat Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan Ielang maskapai penerbangan haji.
Kemudian, transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR). Lalu, niIai kurs SAR sebesar SAR1= Rp3.570. Dia mengatakan, pengumuman BPIH ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah.
"Panja BPIH Komisi VIII dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438 H/2017 sebesar Rp34.890.312," tuturnya Ali Taher.
Rinciannya sebagai berikut:
a. Harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport tax, dan passenger service charge) sebesar Rp26.143.812 dan dibayar Iangsung oleh jamaah haji (direct cost).
b. Harga rata-rata pemondokan Makkah sebesar SAR 4.375 dengan rincian sebesar SAR 3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR950 yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost) dengan ekuivalen sebesar Rp3.391.500,00.
c. Besaran living allowance sebesar SAR1.500 yang ekuivalen sebesar Rp5.355.000.00 dan diserahkan pada jamaah haji daIam mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).
Ali Taher menjelaskan, Panja BPIH Komisi VIII dan Panja BPIH Kemenag menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar SAR85O dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).
Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati total indirect cost BPIH tahun 1438 H/2017 sebesar Rp5.486.881.475.537 dengan rincian secara garis besar sebagai berikut:
a. Biaya peIayanan jamaah di Arab Saudi sebesar Rp4.735.588.353.090.
b. Biaya peIayanan jamaah di dalam negeri sebesar Rp270.182.591.077.
c. Biaya operasionaI haji di Arab Saudi sebesar Rp274.045.591.470.
d. Biaya operasionaI haji dalam negeri sebesar Rp167.064.939.900.
Panja BPIH Komisi VIII dan Panja BPIH Kemenag akhirnya menyepakati alokasi anggaran safeguarding daIam indirect cost BPIH tahun 2017 sebesar Rp40.000.000.000 yang dimanfaatkan untuk mengantisipasi selisih kurs, kondisi force majeure, dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga yang terkait pelayanan Iangsung terhadap jamaah.
Dia mengatakan, kedua panja juga menyepakati peningkatan pelayanan terhadap jamaah haji sebagai berikut:
a. JumIah makan jamaah di Makkah menjadi 25 kaIi dan di Madinah 18 kaIi.
b. Waktu tinggal jamaah di Arab Saudi selama 41 hari.
c. Biaya satuan penyelenggaraan haji di kabupaten/kota dan kantor urusan agama (KUA) masing-masing sebesar Rp75.000 sebanyak 10 kaIi di Iuar Jawa dan delapan kaIi di PuIau Jawa.
d. Direct cost petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) tidak dibiayai oIeh dana optimalisasi.
e. Harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar SAR200 dan jika terdapat peningkatan biaya dapat diambiI dari biaya safeguarding.
f. AIokasi kuota petugas haji Indonesia tahun 2017 sesuai ketersediaan barcode adalah 3.500 orang.
g. Peningkatan kualitas pelayanan bis antar-kota, bis sawaIat, dan bis menuju Armina.
"Berbagai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berpijak pada kebijakan lama, yaitu untuk mengutamakan kualitas pelayanan, keamanan dan perlindungan terhadap jamaah haji," tuturnya.
Penetapan biaya haji 2017 dicapai berdasarkan atas kesepakatan antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, Panja Komisi VIII DPR mengenai BPIH Tahun 1438 H/2017 M telah merampungkan pembahasan bersama Panja BPIH Kemenag setelah melalui pembahasan panjang sejak awal Februari lalu. Bahkan dari tanggal 20 sampai 22 Maret, kata dia, Panja Komisi VIII melakukan pembahasan maraton hingga dini hari.
Dia menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya kana ada kenaikan kuota haji sebesar 31.4% yang semuIa untuk haji reguler berjumlah 155.200 jemaah dan pada tahun ini sebanyak 204.000 jemaah dari total kuota nasional 221.000.
"Komisi VIII DPR menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017," kata Ali Taher dalam jumpa pers di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Adapun beberapa kebijakan dasar yang dimaksud di antaranya komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri menggunakan rupiah, sesuai dengan amanat Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan Ielang maskapai penerbangan haji.
Kemudian, transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR). Lalu, niIai kurs SAR sebesar SAR1= Rp3.570. Dia mengatakan, pengumuman BPIH ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah.
"Panja BPIH Komisi VIII dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438 H/2017 sebesar Rp34.890.312," tuturnya Ali Taher.
Rinciannya sebagai berikut:
a. Harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport tax, dan passenger service charge) sebesar Rp26.143.812 dan dibayar Iangsung oleh jamaah haji (direct cost).
b. Harga rata-rata pemondokan Makkah sebesar SAR 4.375 dengan rincian sebesar SAR 3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR950 yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost) dengan ekuivalen sebesar Rp3.391.500,00.
c. Besaran living allowance sebesar SAR1.500 yang ekuivalen sebesar Rp5.355.000.00 dan diserahkan pada jamaah haji daIam mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).
Ali Taher menjelaskan, Panja BPIH Komisi VIII dan Panja BPIH Kemenag menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar SAR85O dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).
Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati total indirect cost BPIH tahun 1438 H/2017 sebesar Rp5.486.881.475.537 dengan rincian secara garis besar sebagai berikut:
a. Biaya peIayanan jamaah di Arab Saudi sebesar Rp4.735.588.353.090.
b. Biaya peIayanan jamaah di dalam negeri sebesar Rp270.182.591.077.
c. Biaya operasionaI haji di Arab Saudi sebesar Rp274.045.591.470.
d. Biaya operasionaI haji dalam negeri sebesar Rp167.064.939.900.
Panja BPIH Komisi VIII dan Panja BPIH Kemenag akhirnya menyepakati alokasi anggaran safeguarding daIam indirect cost BPIH tahun 2017 sebesar Rp40.000.000.000 yang dimanfaatkan untuk mengantisipasi selisih kurs, kondisi force majeure, dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga yang terkait pelayanan Iangsung terhadap jamaah.
Dia mengatakan, kedua panja juga menyepakati peningkatan pelayanan terhadap jamaah haji sebagai berikut:
a. JumIah makan jamaah di Makkah menjadi 25 kaIi dan di Madinah 18 kaIi.
b. Waktu tinggal jamaah di Arab Saudi selama 41 hari.
c. Biaya satuan penyelenggaraan haji di kabupaten/kota dan kantor urusan agama (KUA) masing-masing sebesar Rp75.000 sebanyak 10 kaIi di Iuar Jawa dan delapan kaIi di PuIau Jawa.
d. Direct cost petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) tidak dibiayai oIeh dana optimalisasi.
e. Harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar SAR200 dan jika terdapat peningkatan biaya dapat diambiI dari biaya safeguarding.
f. AIokasi kuota petugas haji Indonesia tahun 2017 sesuai ketersediaan barcode adalah 3.500 orang.
g. Peningkatan kualitas pelayanan bis antar-kota, bis sawaIat, dan bis menuju Armina.
"Berbagai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berpijak pada kebijakan lama, yaitu untuk mengutamakan kualitas pelayanan, keamanan dan perlindungan terhadap jamaah haji," tuturnya.
(dam)