Fadli Zon Pesimistis Aturan Anggota Parpol Masuk KPU Disetujui
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon pesimis, pengaturan yang memperbolehkan anggota partai politik (parpol) menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masuk Undang-undang Pemilu.
Adapun wacana pengaturan itu digulirkan oleh Panitia Khusus Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu. "Saya masih melihat ini peluangnya kecil untuk kembali ke arah itu," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Menurut dia, KPU maupun Badan Pengawaslu Pemilu (Bawaslu) harus profesional, objektif, imparsial, dan tidak berpihak kepada parpol. Namun diakuinya, pada praktiknya tidak demikian, terkadang ada oknum penyelenggara Pemilu yang berpihak ke parpol tertentu.
"Mungkin pemikiran itu yang menimbulkan, kenapa enggak sekalian ada perwakilan dari parpol saja, supaya mereka saling menjaga," kata politikus Partai Gerindra ini.
Dia berpendapat, pengaturan yang memperbolehkan anggota Parpol menjadi komisioner KPU masih sebatas wacana yang belum tentu akan terjadi. "Menurut saya arahnya tetapi kepada orang-orang yang independen, profesional, cuma masalah jumlah apakah mencukupi atau tidak," paparnya.
Kendati demikian, dia menyerahkan wacana itu sepenuhnya kepada Pansus Pemilu. "Memang perwakilan Parpol itu menjamin tidak ada kecurangan karena saling kontrol tapi belum tentu ini bisa menjadi kenyataan," pungkasnya.
Adapun wacana pengaturan itu digulirkan oleh Panitia Khusus Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu. "Saya masih melihat ini peluangnya kecil untuk kembali ke arah itu," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Menurut dia, KPU maupun Badan Pengawaslu Pemilu (Bawaslu) harus profesional, objektif, imparsial, dan tidak berpihak kepada parpol. Namun diakuinya, pada praktiknya tidak demikian, terkadang ada oknum penyelenggara Pemilu yang berpihak ke parpol tertentu.
"Mungkin pemikiran itu yang menimbulkan, kenapa enggak sekalian ada perwakilan dari parpol saja, supaya mereka saling menjaga," kata politikus Partai Gerindra ini.
Dia berpendapat, pengaturan yang memperbolehkan anggota Parpol menjadi komisioner KPU masih sebatas wacana yang belum tentu akan terjadi. "Menurut saya arahnya tetapi kepada orang-orang yang independen, profesional, cuma masalah jumlah apakah mencukupi atau tidak," paparnya.
Kendati demikian, dia menyerahkan wacana itu sepenuhnya kepada Pansus Pemilu. "Memang perwakilan Parpol itu menjamin tidak ada kecurangan karena saling kontrol tapi belum tentu ini bisa menjadi kenyataan," pungkasnya.
(maf)