Dituding Terima Duit E-KTP, Mekeng Laporkan Andi Narogong ke Polisi

Selasa, 21 Maret 2017 - 12:01 WIB
Dituding Terima Duit...
Dituding Terima Duit E-KTP, Mekeng Laporkan Andi Narogong ke Polisi
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2012 Melchias Markus Mekeng tak terima namanya disebut-sebut menerima sejumlah uang dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam dakwaan untuk tersangka Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima USD1,4 juta dari pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Karena merasa difitnah, Mekeng memperkarakan Andi pada Senin 20 Maret 2017, kemarin.

"Saya tak pernah terlibat. Saya ingin hukum ditegakkan agar tak timbul fitnah," ujar Mekeng saat dikonfirmasi alasan melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri, Selasa (21/3/2017).

Laporan Mekeng terhadap Andi telah diterima Bareskrim. Mekeng menerima surat tanda terima bernomor: LP/306/III/2017/Bareskrim, tertanggal 20 Maret 2017.

Mekeng menilai, Andi sengaja mencatut namanya dalam korupsi pengadaan e-KTP tahuh anggaran 2011-2012. Sebagai mantan ketua Banggar, Mekeng mengklaim tak ikut serta dalam pembahasan proyek e-KTP.

"Motifnya ini mungkin cari duit. Saya tak terima. Polisi harus ungkap," ucap politikus Partai Golkar ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0686 seconds (0.1#10.140)