Kasus Suap Pajak, Hari Ini JPU Hadirkan Adik Ipar Jokowi

Senin, 20 Maret 2017 - 05:55 WIB
Kasus Suap Pajak, Hari Ini JPU Hadirkan Adik Ipar Jokowi
Kasus Suap Pajak, Hari Ini JPU Hadirkan Adik Ipar Jokowi
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadirkan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo dalam persidangan perkara suap permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia.

Arif Budi Sulistyo ‎‎yang merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera (Rakabu Furniture) akan bersaksi dalam persidangan terdakwa pemberi suap USD148.500 (setara lebih Rp1,998 miliar) ‎Country Director ‎PT EKP Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair‎ alias Rajesh Rajamohanan Nair‎, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rajamohanan adalah pemberi suap kepada tersangka penerima Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ‎

Ketua ‎JPU Ali Fikri yang menangani perkara atas nama Rajamohanan menyatakan, pihaknya akan menghadirkan Arif Budi Sulistyo bersama tiga saksi lainnya untuk memberikan keterangan di persidangan. "Yang dipanggil besok (hari ini Senin 19 Maret 2017), Arif, Handang, Yustinus, dan Andreas," kata Ali kepada KORAN SINDO, Minggu (19/3/2017) malam.

Samsul Huda selaku kuasa hukum Rajamohanan membenarkan pernyataan JPU Ali Fikri. Samsul menuturkan, untuk Yustinus dan Andreas merupakan pejabat pajak.

Dari pemberitaan sebelumnya berdasarkan data jadwal pemeriksaan lansiran KPK, Yustinus yang dimaksud adalah Kabid Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I Yustinus Herri Sulistyo, sedangkan Andreas adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Andreas Setiawan.

‎Samsul menuturkan, memang dalam beberapa kali persidangan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah muncul sejumlah fakta, termasuk dalam persidangan pada Senin 13 Maret.

Fakta-fakta persidangan tersebut di antaranya, ada dugaan peran Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera (Rakabu Furniture) Arif Budi Sulistyo dan Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Karenanya, Samsul menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengusutan dugaan peran dan keterlibatan Arif dan Haniv. "Ya kita serahkan kepada KPK lah yang punya kewenangan (mengusut Arif dan Haniv)," kata Samsul saat dihubungi KORAN SINDO.

Tapi tutur dia, yang harus diingat adalah permintaan tolong Rajamohanan ke Arif sebenarnya hanya perkawanannya saja. Yang namanya kawan sesama pengusaha ketika ada masalah tentu akan menyampaikan curahan hati (curhat) dan berdiskusi terkait masalah yang dihadapi dan dibuat oleh KPP PMA Enam.

"Tidak lebih dari seperti itu. Saya kira tidak ada kaitannya apakah karena ini ada Jokowi-nya atau apa. Ya karena sesama pengusaha," imbuhnya.

Fakta utama kedua yang terungkap Samsul menegaskan, Muhammad Haniv sebagai Kakanwil pada persidangan Senin 13 Maret dan sejumlah saksi dari KPP PMA Enam seperti ketua tim pemeriksaan dan anggotanya sudah memastikan, bahwa kalau dilihat dari prosesnya maka apa yang diputuskan oleh KPP PMA Enam lewat Kepala KPP PMA Enam Jhonny Sirait menjadi entry poin permasalahan ini.

"Dan itu sudah ditegaskan Haniv Kanwil bahwa STP PPN, pencabutan PKP dan buper itu tidak melalui proses yang betul. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada analisis risiko, tiba-tiba saja dijatuhi STP PPN dan dipaksakan supaya STP PPN itu jadi bahan untuk ajukan TA (tax amnesty). Siapa perusahaan yang mau begitu?," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9788 seconds (0.1#10.140)