Capai 121 Halaman, Surat Dakwaan Kasus E-KTP Terlalu Panjang

Sabtu, 18 Maret 2017 - 13:00 WIB
Capai 121 Halaman, Surat...
Capai 121 Halaman, Surat Dakwaan Kasus E-KTP Terlalu Panjang
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) Chairul Imam terkejut melihat surat dakwaan kasus pengadaan e-KTP yang berjumlah 121 halaman. Menurut pria yang aktif sebagai penuntut umum selama 40 tahun itu, baru kali ini dirinya melihat surat dakwan setebal itu karena pada kasus pada umumnya, surat dakwaan yang dibacakan tidak lebih dari 20 halaman.

“Saya belum pernah melihat yang 100 (halaman) pun belum. Ini 121 halaman,” ujar Chairul saat menjadi pembicara dalam diskusi polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Perang Politik e-KTP di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).

Chairul mengaku khawatir banyaknya halaman dakwaan justru melupakan tuntutan utama yang ingin disampaikan. Terlebih dalam kasus tersebut ada banyak nama yang diungkap dan perlu untuk dilakukan pendalaman.

“Saya terus terang malas bacanya. Saya takut baru baca di tengah bahkan nama terdakwa yang di depan sudah lupa,” tutur Chairul.

Dia pun melihat memang ada cara pandang berbeda antara jaksa jaman dulu dan sekarang dalam menyusun dakwaan. Dulu jaksa dalam mencantumkan unsur, nama terdakwa selalu ditulis serta unsur deliknya serta pelanggaran yang menyertai unsur delik fakta perbuatan.
Namun, dalam surat dakwaan kasus e-KTP belum terlalu dijelaskan tindak pidana korupsi mana yang melanggar hukum, yang merugikan negara. “Tidak jelas. Kalau saya cenderung jangan terlalu panjang lah, pendek asal mengena,” tambah dia.

Sementara itu, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengingatkan bahwa sesuai Pasal 143 KUHAP mengatakan bahwa surat dakwaan harus mengurai jelas dan rinci atas perbuatan yang dilakukan. Dalam kasus e-KTP, surat dakwaan yang panjang menurut dia menandakan kasus tersebut memang melibatkan banyak orang dan dalam ruang lingkup yang cukup luas.

“Bahwa kasus e-KTP itu dahsyat sehingga memang luas dan dakwaan panjang. Ini perlu kesabaran hakim,” ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0722 seconds (0.1#10.140)