Suap Ditjen Pajak, KPK Dalami Suap Tersangka Handang di 3 Daerah

Sabtu, 18 Maret 2017 - 08:21 WIB
Suap Ditjen Pajak, KPK...
Suap Ditjen Pajak, KPK Dalami Suap Tersangka Handang di 3 Daerah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan peneriman suap tersangka Handang Soekarno ‎selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tiga daerah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia dengan terdakwa Country Director ‎PT EKP Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair‎ alias Rajesh Rajamohanan Nair dan tersangka Handang Soekarno. Febri membenarkan untuk Handang kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Dia memastikan dalam prosesnya kemudian tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dari tiga daerah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta. Para pihak baik merupakan pejabat pajak maupun pihak swasta.

Hanya saja menurut Febri, untuk memastikan adanya indikasi atau dugaan suap pengurusan pajak di tiga daerah tadi yang dilakukan Handang tentu harus berdasarkan bukti. "Tentu saksi-saksi yang kita panggil adalah mereka yang relevan dan keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.

Dia membeberkan, proses penyidikan terhadap kasus Handang sudah hampir sampai di ujung. Karenanya, KPK terus berusaha untuk memeriksa saksi-saksi dengan tujuan agar perkara Handang bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan atau P21 tahap II kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Febri belum bisa memastikan dan belum menerima informasi pasti apakah memang Handang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dari penerima selain Rajamohanan terkait pengurusan pajak perusahaan lain. "Saat ini masih dalam penyidikan yang sama sebagaimana yang telah kita sampaikan sebelumnya," imbuhnya.

Mantan fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini mengaku penyidik belum memberikan informasi pasti apakah benar Handang pernah mengurusi pajak empat perusahaan di Banten. Karenanya, Febri belum mau menyimpulkan apakah memang dari empat perusahaan itu ada perusahaan salah satu anggota DPR dan politisi senior.

"Nanti tentu saja secara lengkap jika pelimpahan sudah final dilakukan, saya bisa mengetahui secara detil terhadap HS diduga melakukan apa saja," paparnya.

Dia menuturkan, kemarin penyidik memeriksa sembilan saksi. Satu dari pejabat pajak yakni, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I Yustinus Herri Sulistyo. Sedangkan delapan saksi lainnya dari swasta yakni, Angling Kusumo, Dimas Ambar Prasetyo, Hardy Manahan Lumban Tobing (akuntan Publik pada kantor DBBSD & A di Jakarta Pusat yang mengaudit PT Davomas Abadi Tbk & PT Kabelindo Murni, Tbk), Steven, Jaka Prihadi, A Nur Hamit, Lucy Cecylia Handayani, dan Edi Yusuf alias Edy Memen.

Febri menambahkan, untuk fakta-fakta persidangan Rajamohanan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak terus dicermati. Mulai dari fakta tentang Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, dan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera (Rakabu Furniture) Arif Budi Sulistyo.

Salah satu fakta yang menjadi fokus adalah dugaan Arif mengurusi pajak perusahaan Rajamohanan dan sejumlah perusahaan milik Jokowi dengan meminta bantuan Haniv dan Ken. Tapi belum disimpulkan apakah para pihak terlibat melakukan jual-beli pengaruh.

"Itu sedang diproses tentu saja. Persidangan dilakukan pembuktian. Bukti-bukti memang kita buka terkait dengan peran, posisi, dan dalam hal hal para pihak melakukan sebuah perbuatan," tandasnya.

SINDO pernah coba mengonfirmasi ke Handang Soekarno terkait dugaan pengurusan pajak di Kanwil Banten, di sela persidangan Rajamohanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 Maret 2017 lalu. Handang seyogyanya dijadwalkan bersaksi bersama Ken Dwijugiasteadi dan Muhammad Haniv. Tapi kesaksian Handang ditunda pekan depan.

Kepada SINDO, Handang mengklaim memang pernah ke Kanwil Ditjen Pajak Banten. Hanya saja kata dia, kedatangannya ke Banten untuk menjalankan tugas sebagai Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak.

Pengecekan ke Kanwil Ditjen Pajak Banten sama seperti pengecekan yang dilakukan Handang di Kanwil lainnya. Dia mengklaim, tidak pernah mengurusi pajak perusahaan di Banten. "Malah saya nggak tahu (pengurusan permasalahan pajak sejumlah perusahaan di Banten). Tugas saya itu memang bidang saya ya saya keliling. Tugas rutin itu. Nggak ada kaitannya (urusan pajak perusahaan seorang politikus)," ujar Handang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0981 seconds (0.1#10.140)