Golkar Akan Hadapi Laporan MAKI ke MKD dengan Kepala Dingin
Jum'at, 17 Maret 2017 - 17:10 WIB
Golkar Akan Hadapi Laporan MAKI ke MKD dengan Kepala Dingin
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar akan menghadapi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua Umumnya Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dengan baik. Namun, tidak dijelaskan seperti apa cara yang baik tersebut.
"Apapun langkah orang dan melakukan langkah-langkah pasti akan kita menghadapinya dengan baik, tentunya bukan dengan berantem tentunya," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/3/2017).
Kata dia, Partai Golkar percaya Setya Novanto tidak terlibat pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebab, Setya Novanto pun sudah menjelaskannya bahwa tidak terlibat pada kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.
"Oleh karena itu fraksi bagaimana pun berdasarkan penjelasan itu kita akan tolak semuanya," paparnya.
Maka itu, lanjut dia, kader Partai Golkar akan membela Setya Novanto terkait persoalan itu. Sebab, lanjut dia, Setya Novanto selaku ketua umum sebagai simbol partainya.
Diketahui, dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP berbuntut panjang. Pasalnya, pria yang akrab disapa Setnov itu dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke MKD DPR kemarin.
"Jadi, saya Boyamin Saiman sebagai Koordinator MAKI hari ini menyerahkan surat aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bapak Setya Novanto dalam kedudukannya selaku Ketua DPR," kata Boyamin Saiman di MKD DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Alasannya, Setnov dinilai berbohong karena mengaku tidak terlibat kasus e-KTP. Menurut dia, ada dua hal yang dicermati pihaknya pada pernyataan Setnov yang mengaku tidak terlibat kasus e-KTP itu.
"Yakni mengaku tidak melakukan pertemuan-pertemuan khusus berkaitan dengan e-KTP, kedua, mengaku tidak mengenal Irman dan Sugiarto," paparnya.
Boyamin mengaku memiliki catatan bahwa pertemuan-pertemuan khusus Setnov dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu ada. "Sekitar akhir 2010-awal 2011 di Hotel Grand Mulia, Pak Setnov pagi-pagi bertemu dengan Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini," ungkapnya.
Dirinya yakin Hotel Grand Mulia memiliki catatan pertemuan tersebut. Dirinya juga yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengetahui pertemuan itu.
"Kedua, ada pertemuan dengan ruangan Fraksi Golkar, ada juga menghadap Pak Irman, Sugiharto, Bu diah dan Andin itu pertemuan-pertemuannya," ungkapnya.
Sehingga, lanjut dia, secara otomatis Setnov mengenal dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto karena pertemuan-pertemuan itu. "Nah mengkritisi itu bahwa Setya Novanto dalam hal ini melakukan dugaan pelanggaran etik karena melakukan perbuatan tidak terpuji atau bohong," imbuhnya.
Dia menjelaskan, Pasal 3 Ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam Gedung DPR maupun di luar Gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
"Seorang pimpinan kan enggak boleh berbohong dan mencla-mencle. Jadi dasar itu saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD," pungkasnya.
"Apapun langkah orang dan melakukan langkah-langkah pasti akan kita menghadapinya dengan baik, tentunya bukan dengan berantem tentunya," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/3/2017).
Kata dia, Partai Golkar percaya Setya Novanto tidak terlibat pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebab, Setya Novanto pun sudah menjelaskannya bahwa tidak terlibat pada kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.
"Oleh karena itu fraksi bagaimana pun berdasarkan penjelasan itu kita akan tolak semuanya," paparnya.
Maka itu, lanjut dia, kader Partai Golkar akan membela Setya Novanto terkait persoalan itu. Sebab, lanjut dia, Setya Novanto selaku ketua umum sebagai simbol partainya.
Diketahui, dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP berbuntut panjang. Pasalnya, pria yang akrab disapa Setnov itu dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke MKD DPR kemarin.
"Jadi, saya Boyamin Saiman sebagai Koordinator MAKI hari ini menyerahkan surat aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bapak Setya Novanto dalam kedudukannya selaku Ketua DPR," kata Boyamin Saiman di MKD DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Alasannya, Setnov dinilai berbohong karena mengaku tidak terlibat kasus e-KTP. Menurut dia, ada dua hal yang dicermati pihaknya pada pernyataan Setnov yang mengaku tidak terlibat kasus e-KTP itu.
"Yakni mengaku tidak melakukan pertemuan-pertemuan khusus berkaitan dengan e-KTP, kedua, mengaku tidak mengenal Irman dan Sugiarto," paparnya.
Boyamin mengaku memiliki catatan bahwa pertemuan-pertemuan khusus Setnov dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu ada. "Sekitar akhir 2010-awal 2011 di Hotel Grand Mulia, Pak Setnov pagi-pagi bertemu dengan Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini," ungkapnya.
Dirinya yakin Hotel Grand Mulia memiliki catatan pertemuan tersebut. Dirinya juga yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengetahui pertemuan itu.
"Kedua, ada pertemuan dengan ruangan Fraksi Golkar, ada juga menghadap Pak Irman, Sugiharto, Bu diah dan Andin itu pertemuan-pertemuannya," ungkapnya.
Sehingga, lanjut dia, secara otomatis Setnov mengenal dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto karena pertemuan-pertemuan itu. "Nah mengkritisi itu bahwa Setya Novanto dalam hal ini melakukan dugaan pelanggaran etik karena melakukan perbuatan tidak terpuji atau bohong," imbuhnya.
Dia menjelaskan, Pasal 3 Ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam Gedung DPR maupun di luar Gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
"Seorang pimpinan kan enggak boleh berbohong dan mencla-mencle. Jadi dasar itu saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD," pungkasnya.
(kri)