Agung Laksono Nilai Laporan MAKI ke MKD DPR Terlalu Tendensius

Jum'at, 17 Maret 2017 - 16:32 WIB
Agung Laksono Nilai...
Agung Laksono Nilai Laporan MAKI ke MKD DPR Terlalu Tendensius
A A A
JAKARTA - Laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)‎ ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tentang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dinilai terlalu tendensius. Pasalnya, pria yang akrab disapa Setnov itu belum terbukti terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).‎

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta semua pihak tidak terburu-buru menghakimi Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. "A‎da prosedur yang sudah diatur dalam beracara‎ sesuai dengan undang-undang. Jadi, jangan dipaksakan," ujar Agung di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/3/2017).

Menurut dia, semua orang memiliki hak untuk mengakui ataupun membantah secara jujur dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. "Dan itu adalah hak dari masing-masing pihak," tutur mantan menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Lagipula, kata dia, persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP baru awal. "Menurut saya terlalu dini dan sangat tendensius, belum apa-apa sudah dilaporkan, itu saya kira ada pihak-pihak yang punya agenda lain saya kira," pungkasnya.‎

Diketahui, ‎dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP berbuntut panjang. Pasalnya, pria yang akrab disapa Setnov itu dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke MKD DPR kemarin.

"Jadi, saya Boyamin Saiman sebagai Koordinator MAKI hari ini menyerahkan surat aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bapak Setya Novanto dalam kedudukanya selaku Ketua DPR," kata Boyamin Saiman di MKD DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Alasannya, Setnov dinilai berbohong‎ karena mengaku tidak terlibat kasus e-KTP. Menurut dia, ada dua hal yang dicermati pihaknya pada pernyataan Setnov ‎yang mengaku tidak terlibat kasus e-KTP itu.

"Yakni mengaku tidak melakukan pertemuan-pertemuan khusus berkaitan dengan e-KTP, kedua, mengaku tidak mengenal Irman dan Sugiarto," paparnya.

Boyamin mengaku memiliki catatan bahwa pertemuan-pertemuan khusus Setnov dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu ada. "Sekitar akhir 2010-awal 2011 di Hotel Grand Mulia, Pak Setnov pagi-pagi bertemu dengan Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini," ungkapnya.

Dirinya yakin Hotel Grand Mulia memiliki catatan pertemuan tersebut. ‎Dirinya juga yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengetahui pertemuan itu.

‎"Kedua, ada pertemuan dengan ruangan Fraksi Golkar, ada juga menghadap Pak Irman, Sugiharto, Bu Diah dan Andin itu pertemuan-pertemuannya," ungkapnya.

Sehingga, lanjut dia, secara otomatis Setnov mengenal dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto karena pertemuan-pertemuan itu. "Nah mengkritisi itu bahwa Setya Novanto dalam hal ini melakukan dugaan pelanggaran etik karena melakukan perbuatan tidak terpuji atau bohong," imbuhnya.

Dia menjelaskan, Pasal 3 Ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar Gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

"Seorang pimpinan kan enggak boleh berbohong dan mencla-mencle. Jadi dasar itu saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved