Agung Laksono Nilai Laporan MAKI ke MKD DPR Terlalu Tendensius
Jum'at, 17 Maret 2017 - 16:32 WIB
Agung Laksono Nilai Laporan MAKI ke MKD DPR Terlalu Tendensius
A
A
A
JAKARTA - Laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tentang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dinilai terlalu tendensius. Pasalnya, pria yang akrab disapa Setnov itu belum terbukti terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta semua pihak tidak terburu-buru menghakimi Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. "Ada prosedur yang sudah diatur dalam beracara sesuai dengan undang-undang. Jadi, jangan dipaksakan," ujar Agung di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/3/2017).
Menurut dia, semua orang memiliki hak untuk mengakui ataupun membantah secara jujur dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. "Dan itu adalah hak dari masing-masing pihak," tutur mantan menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Lagipula, kata dia, persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP baru awal. "Menurut saya terlalu dini dan sangat tendensius, belum apa-apa sudah dilaporkan, itu saya kira ada pihak-pihak yang punya agenda lain saya kira," pungkasnya.
Diketahui, dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP berbuntut panjang. Pasalnya, pria yang akrab disapa Setnov itu dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke MKD DPR kemarin.
"Jadi, saya Boyamin Saiman sebagai Koordinator MAKI hari ini menyerahkan surat aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bapak Setya Novanto dalam kedudukanya selaku Ketua DPR," kata Boyamin Saiman di MKD DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Alasannya, Setnov dinilai berbohong karena mengaku tidak terlibat kasus e-KTP. Menurut dia, ada dua hal yang dicermati pihaknya pada pernyataan Setnov yang mengaku tidak terlibat kasus e-KTP itu.
"Yakni mengaku tidak melakukan pertemuan-pertemuan khusus berkaitan dengan e-KTP, kedua, mengaku tidak mengenal Irman dan Sugiarto," paparnya.
Boyamin mengaku memiliki catatan bahwa pertemuan-pertemuan khusus Setnov dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu ada. "Sekitar akhir 2010-awal 2011 di Hotel Grand Mulia, Pak Setnov pagi-pagi bertemu dengan Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini," ungkapnya.
Dirinya yakin Hotel Grand Mulia memiliki catatan pertemuan tersebut. Dirinya juga yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengetahui pertemuan itu.
"Kedua, ada pertemuan dengan ruangan Fraksi Golkar, ada juga menghadap Pak Irman, Sugiharto, Bu Diah dan Andin itu pertemuan-pertemuannya," ungkapnya.
Sehingga, lanjut dia, secara otomatis Setnov mengenal dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto karena pertemuan-pertemuan itu. "Nah mengkritisi itu bahwa Setya Novanto dalam hal ini melakukan dugaan pelanggaran etik karena melakukan perbuatan tidak terpuji atau bohong," imbuhnya.
Dia menjelaskan, Pasal 3 Ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar Gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
"Seorang pimpinan kan enggak boleh berbohong dan mencla-mencle. Jadi dasar itu saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD," pungkasnya.
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta semua pihak tidak terburu-buru menghakimi Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. "Ada prosedur yang sudah diatur dalam beracara sesuai dengan undang-undang. Jadi, jangan dipaksakan," ujar Agung di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/3/2017).
Menurut dia, semua orang memiliki hak untuk mengakui ataupun membantah secara jujur dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. "Dan itu adalah hak dari masing-masing pihak," tutur mantan menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Lagipula, kata dia, persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP baru awal. "Menurut saya terlalu dini dan sangat tendensius, belum apa-apa sudah dilaporkan, itu saya kira ada pihak-pihak yang punya agenda lain saya kira," pungkasnya.
Diketahui, dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP berbuntut panjang. Pasalnya, pria yang akrab disapa Setnov itu dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke MKD DPR kemarin.
"Jadi, saya Boyamin Saiman sebagai Koordinator MAKI hari ini menyerahkan surat aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bapak Setya Novanto dalam kedudukanya selaku Ketua DPR," kata Boyamin Saiman di MKD DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Alasannya, Setnov dinilai berbohong karena mengaku tidak terlibat kasus e-KTP. Menurut dia, ada dua hal yang dicermati pihaknya pada pernyataan Setnov yang mengaku tidak terlibat kasus e-KTP itu.
"Yakni mengaku tidak melakukan pertemuan-pertemuan khusus berkaitan dengan e-KTP, kedua, mengaku tidak mengenal Irman dan Sugiarto," paparnya.
Boyamin mengaku memiliki catatan bahwa pertemuan-pertemuan khusus Setnov dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu ada. "Sekitar akhir 2010-awal 2011 di Hotel Grand Mulia, Pak Setnov pagi-pagi bertemu dengan Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini," ungkapnya.
Dirinya yakin Hotel Grand Mulia memiliki catatan pertemuan tersebut. Dirinya juga yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengetahui pertemuan itu.
"Kedua, ada pertemuan dengan ruangan Fraksi Golkar, ada juga menghadap Pak Irman, Sugiharto, Bu Diah dan Andin itu pertemuan-pertemuannya," ungkapnya.
Sehingga, lanjut dia, secara otomatis Setnov mengenal dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto karena pertemuan-pertemuan itu. "Nah mengkritisi itu bahwa Setya Novanto dalam hal ini melakukan dugaan pelanggaran etik karena melakukan perbuatan tidak terpuji atau bohong," imbuhnya.
Dia menjelaskan, Pasal 3 Ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar Gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
"Seorang pimpinan kan enggak boleh berbohong dan mencla-mencle. Jadi dasar itu saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD," pungkasnya.
(kri)