KPU Ingatkan 42 Parpol Agar Ikut Sosialisasi Sipol
Jum'at, 17 Maret 2017 - 15:45 WIB
KPU Ingatkan 42 Parpol Agar Ikut Sosialisasi Sipol
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak 42 partai politik (parpol) yang belum mengikuti sosialisasi sistem informasi partai politik (sipol) peserta Pemilu 2019 untuk segera mendatangi Kantor KPU.
Sebelumnya pada 7 Maret lalu, KPU menyelenggarakan sosialisasi sipol, dimana dari 73 parpol yang diundang (berbadan hukum di Kemenkumham), hanya 31 parpol yang datang dan mengikuti prosesnya.
“Kami ingatkan kepada parpol, bahwa persiapan pendaftaran calon peserta pemilu ini tahapan penting, yang harus segera disiapkan,” ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro di kantornya, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Menurut Juri, KPU sudah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan partai yang belum mendapat sosialisasi penggunaan sipol. Dan hasilnya baru tujuh partai yang dapat dihubungi.
“Jadi melalui kesempatan ini kami mengimbau kepada partai yang belum bisa dihubungi, segera menghubungi KPU untuk mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi peserta pemilu,” tuturnya.
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, dia menilai, persiapan sipol membutuhkan waktu yang cukup panjang. Itu sebabnya parpol yang belum mengikuti sosialisasi dikhawatirkan akan kesulitan apabila belum mendapatkan informasi penggunaan sipol.
“Karena ini penting, maka sejak awal partai harus paham sistem ini,” lanjut Juri.
Sebagaimana diketahui, sipol adalah proses pengumpulan data administrasi parpol yang dibutuhkan untuk bahan verifkasi sebagai peserta pemilu. Melalui sipol, nantinya pelaporan data kepengurusan, syarat dan kelengkapan partai bisa dilakukan melalui sistem yang terintegrasi.
“Melalui sipol partai bisa menginput data, partai bisa menginformasikan sistem ini kapan saja dan dapat mengelola data dengan pengurus di tingkat provinsi, kab/kota,” tambahnya.
Sebelumnya pada 7 Maret lalu, KPU menyelenggarakan sosialisasi sipol, dimana dari 73 parpol yang diundang (berbadan hukum di Kemenkumham), hanya 31 parpol yang datang dan mengikuti prosesnya.
“Kami ingatkan kepada parpol, bahwa persiapan pendaftaran calon peserta pemilu ini tahapan penting, yang harus segera disiapkan,” ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro di kantornya, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Menurut Juri, KPU sudah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan partai yang belum mendapat sosialisasi penggunaan sipol. Dan hasilnya baru tujuh partai yang dapat dihubungi.
“Jadi melalui kesempatan ini kami mengimbau kepada partai yang belum bisa dihubungi, segera menghubungi KPU untuk mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi peserta pemilu,” tuturnya.
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, dia menilai, persiapan sipol membutuhkan waktu yang cukup panjang. Itu sebabnya parpol yang belum mengikuti sosialisasi dikhawatirkan akan kesulitan apabila belum mendapatkan informasi penggunaan sipol.
“Karena ini penting, maka sejak awal partai harus paham sistem ini,” lanjut Juri.
Sebagaimana diketahui, sipol adalah proses pengumpulan data administrasi parpol yang dibutuhkan untuk bahan verifkasi sebagai peserta pemilu. Melalui sipol, nantinya pelaporan data kepengurusan, syarat dan kelengkapan partai bisa dilakukan melalui sistem yang terintegrasi.
“Melalui sipol partai bisa menginput data, partai bisa menginformasikan sistem ini kapan saja dan dapat mengelola data dengan pengurus di tingkat provinsi, kab/kota,” tambahnya.
(kri)