KPK Imbau Penyelenggara Negara Soal Hadiah dari Raja Salman

Kamis, 16 Maret 2017 - 22:23 WIB
KPK Imbau Penyelenggara Negara Soal Hadiah dari Raja Salman
KPK Imbau Penyelenggara Negara Soal Hadiah dari Raja Salman
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak lima peti pemberian Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud, selama berkunjung ke Indonesia.

Meski sudah menerima barang gratifikasi tersebut, KPK tetap mengimbau pihak penyelenggara negara yang menerima cinderamata namun belum dilaporkan KPK, supaya segera dilaporkan.

"Kami imbau kepada pihak yang terima barang serupa, relatif mewah, melaporkan kepada KPK. Karena ada risiko pidana di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Febri menjelaskan, jika penyelenggara dalam waktu 30 hari menerima cinderamata tapi tidak dilaporkan pada KPK, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana suap.

"Bisa dikenakan hukuman penjara pidana minimal empat tahun dan dikenakan denda Rp200 juta. Gratifikasi tidak harus untuk pengaruhi keputusan, kalau pengaruhi itu suap. Tujuan utama ada pasal gratifikasi adalah untuk membangun etika birokrasi," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6673 seconds (0.1#10.140)