Sidang Kasus E-KTP, Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Rp6,7 M
Kamis, 16 Maret 2017 - 17:43 WIB
Sidang Kasus E-KTP, Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Rp6,7 M
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini mengakui, menerima uang senilai USD500.000 terkait dengan penganggaran dan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Bila menggunakan kurs Bank Indonesia per Kamis (16/3/2017) sore ini, maka nilai USD500.000 tersebut hampir mencapai Rp6,7 miliar.
Pengakuan penerimaan USD500.000 disampaikan Diah Anggraini selaku Sekjen Kemendagri selama 7 tahun, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pengakuan Diah Anggraini meluncur setelah dicecar dan diingatkan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar akan sumpah Diah sebagai saksi di awal persidangan. Diah menuturkan, dia menjabat sebagai Sekjen Kemendagri sejak 2007 sampai dengan 2014.
Tugas utamanya adalah membantu pimpinan dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan melakukan fasilitasi administrasi untuk komponen yang ada di Kemendagri.
"Terkait dengan e-KTP, yang tadi sudah panjang lembar dibicarakan di tempat ini, apakah ada urusan saudara?," tanya hakim Jhon memulai pertanyaan.
Diah menjawab tidak ada. Dia juga tidak mengikuti perjalan proyek ini. Hakim Jhon, menyampaikan ke Diah, Jhon sudah memegang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang keterangan yang diberikan Diah kepada penyidik KPK. Beberapa bagian kecil, tutur Jhon, akan dia cuplik.
"Saya bacakan, tolong didengar dan diperhatikan dengan baik. Menjawab pertanyaan nomor 9, Anda katakan begini, "selain uang yang saya terima dari saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagaimana saya sampaikan di atas, sekitar tahun 2013 saya dihubungi oleh saudara Irman yang menyampaikan, Bu ada sedikit, ada 7. Jadi mau dibuat 3:3:1 ya Bu. Karena Giarto (maksudnya adalah Sugiharto) ikut kerja Bu. Itu nanti mau dikirim Giarto Bu. Tapi Giarto suruhan stafnya. Lalu saya jawab, ya sudah terserah Pak Irman saja." Sampai di sini apakah Anda benar memberikan keterangan seperti ini kepada penyidik?," tanya hakim Jhon.
Diah membenarkan. Hakim Jhon menanyakan maksud 3:3:1 dan uang apa yang dibicarakan. Diah memohon izin menjelaskan. Sekitar 2013 atau menjelang akhir masa jabatan Diah sebagai Sekjen, Diah dihubungi Irman. Waktu itu Irman menyampaikan Irman akan mengutus stafnya.
"Ada sedikit rejeki katanya (Irman). Tapi kami (saya) tidak pernah menanyakan dari mana asal usul uang itu. Jadi kami tidak tahu asal usul uang itu. Dan beliau (Irman) mengatakan ada 7, 3 untuk beliau (Irman), 3 diberikan kepada kami (saya), dan 1 untuk Giarto. Nah selanjutnya selanjutnya yang mulia, kami (saya) pernah menyampaikan kepada Irman terdakwa I bahwa kami (saya) akan mengembalikan uang itu," ujar Diah menjelaskan.
Hakim Jhon lantas memotong kesaksian Diah. Hakim Jhon menanyakan kapan Diah mengutarakan ke Irman bahwa Diah akan mengembalikan uang ke Irman.
"Kami (saya) setelah ada dari Andi Agustinus datang ke kami (saya) memberikan uang kepada kami (saya). Dan kami (saya) tanyakan, ini uang e-KTP? Bukan katanya (Andi), yang mulia. Dan saya waktu itu belum terpikir apakah ini uang ini untuk apa," ujar Diah.
Dia kemudian lanjutkan ceritanya terkait pemberian Andi itu. Ketika itu Diah menyampaikan dan menolak ke Narogong. Diah menegaskan ke Andi agar tidak usah menyerahkan uang dan untuk apa uang tersebut.
Narogong lantas meninggalkan uang di bawa meja tamu ruang kerja Diah sambil Narogong dan rombongan keluar. Sehari atau dua hari berselang, Diah menghubungi Irman yang kebetulan Irman sedang berada di Gedung Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara.
"Saya ingat persis. Dan waktu itu ada di ruang tunggu kami (saya), ruang makan kami (saya). Saya katakan, ah kok banyak sekali? Dari Pak Irman ada, dari Andi ada. Saya mau kembalikan uang ini. Minta tolong Pak Irman, tolong lewat Pak Irman saya kembalikan. Kata Pak Irman, jangan dikembalikan Bu. Kalau Ibu mengembalikan berarti ibu bunuh diri. Saya ditanya, saya ditembak mati pun saya tidak akan mengatakan kalau saya menerima uang. Itu saya tertekan yang mulia," tutur Diah.
Hakim Jhon beserta majelis hakim lain, JPU, dua terdakwa dan tim penasihat hukum menyimak dengan serius kesaksian Diah. Diah lantas tiba-tiba menangis mengingat peristiwa tersebut.
"(Diah sambil terisak) saya enggak berani cerita dengan keluarga saya. Saya enggak berani cerita dengan anak-anak saya. Saya akhirnya simpan, saya diam sampai berbulan-bulan. Sampai ada pemeriksaan oleh KPK, saya langsung mengatakan saya akan mengembalikan uang itu karena bukan menjadi hak saya," ungkap Diah sesunggukan.
Hakim Jhon lantas memotong keterangan Diah. "Tapi yang jelas Ibu sempat terima ya? Yang mengantarkan ke rumah siapa?," tanya hakim Jhon.
Diah membenarkan sempat menerima. Yang pertama dari Irman yang mengantar adalah stafnya Irman yang tidak diketahui namanya oleh Diah. Pasalnya saat staf Irman datang saat waktu Magrib dan kondisi cuaca gelap. Staf Irman itu pun tidak masuk ke ruangan rumah Diah.
"Ini (di BAP), ada penggalan kata waktu itu, Bu..ini ada titipan dari Pak Irman. Betul begitu?," hakim Jhon mengonfirmasi lagi.
Diah lantas menjawab pertanyaan hakim dengan menarasikan pernyataan staf Irman. "Bu saya diutus Pak Irman. Dan Pak Irman sudah menghubungi kami (saya). Saya tidak tahu (siapa nama) stafnya Pak Irman itu sampai sekarang," imbuhnya.
Hakim Jhon mengonfirmasi lagi berapa lama jarak waktu antara penerimaan Diah dari orang suruhan Irman dengan pernyataan Diah mau mengembalikan ke Irman.
Seingat Diah, kira-kira satu minggu. Pasalnya saat penerimaan pertama yakni dari Irman lewat utusannya tersebut rupanya Diah sedang sibuk. Ditambah lagi ada pemberian dari Andi Narogong. "Makanya saya mau kembalikan," katanya.
Bila menggunakan kurs Bank Indonesia per Kamis (16/3/2017) sore ini, maka nilai USD500.000 tersebut hampir mencapai Rp6,7 miliar.
Pengakuan penerimaan USD500.000 disampaikan Diah Anggraini selaku Sekjen Kemendagri selama 7 tahun, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pengakuan Diah Anggraini meluncur setelah dicecar dan diingatkan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar akan sumpah Diah sebagai saksi di awal persidangan. Diah menuturkan, dia menjabat sebagai Sekjen Kemendagri sejak 2007 sampai dengan 2014.
Tugas utamanya adalah membantu pimpinan dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan melakukan fasilitasi administrasi untuk komponen yang ada di Kemendagri.
"Terkait dengan e-KTP, yang tadi sudah panjang lembar dibicarakan di tempat ini, apakah ada urusan saudara?," tanya hakim Jhon memulai pertanyaan.
Diah menjawab tidak ada. Dia juga tidak mengikuti perjalan proyek ini. Hakim Jhon, menyampaikan ke Diah, Jhon sudah memegang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang keterangan yang diberikan Diah kepada penyidik KPK. Beberapa bagian kecil, tutur Jhon, akan dia cuplik.
"Saya bacakan, tolong didengar dan diperhatikan dengan baik. Menjawab pertanyaan nomor 9, Anda katakan begini, "selain uang yang saya terima dari saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagaimana saya sampaikan di atas, sekitar tahun 2013 saya dihubungi oleh saudara Irman yang menyampaikan, Bu ada sedikit, ada 7. Jadi mau dibuat 3:3:1 ya Bu. Karena Giarto (maksudnya adalah Sugiharto) ikut kerja Bu. Itu nanti mau dikirim Giarto Bu. Tapi Giarto suruhan stafnya. Lalu saya jawab, ya sudah terserah Pak Irman saja." Sampai di sini apakah Anda benar memberikan keterangan seperti ini kepada penyidik?," tanya hakim Jhon.
Diah membenarkan. Hakim Jhon menanyakan maksud 3:3:1 dan uang apa yang dibicarakan. Diah memohon izin menjelaskan. Sekitar 2013 atau menjelang akhir masa jabatan Diah sebagai Sekjen, Diah dihubungi Irman. Waktu itu Irman menyampaikan Irman akan mengutus stafnya.
"Ada sedikit rejeki katanya (Irman). Tapi kami (saya) tidak pernah menanyakan dari mana asal usul uang itu. Jadi kami tidak tahu asal usul uang itu. Dan beliau (Irman) mengatakan ada 7, 3 untuk beliau (Irman), 3 diberikan kepada kami (saya), dan 1 untuk Giarto. Nah selanjutnya selanjutnya yang mulia, kami (saya) pernah menyampaikan kepada Irman terdakwa I bahwa kami (saya) akan mengembalikan uang itu," ujar Diah menjelaskan.
Hakim Jhon lantas memotong kesaksian Diah. Hakim Jhon menanyakan kapan Diah mengutarakan ke Irman bahwa Diah akan mengembalikan uang ke Irman.
"Kami (saya) setelah ada dari Andi Agustinus datang ke kami (saya) memberikan uang kepada kami (saya). Dan kami (saya) tanyakan, ini uang e-KTP? Bukan katanya (Andi), yang mulia. Dan saya waktu itu belum terpikir apakah ini uang ini untuk apa," ujar Diah.
Dia kemudian lanjutkan ceritanya terkait pemberian Andi itu. Ketika itu Diah menyampaikan dan menolak ke Narogong. Diah menegaskan ke Andi agar tidak usah menyerahkan uang dan untuk apa uang tersebut.
Narogong lantas meninggalkan uang di bawa meja tamu ruang kerja Diah sambil Narogong dan rombongan keluar. Sehari atau dua hari berselang, Diah menghubungi Irman yang kebetulan Irman sedang berada di Gedung Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara.
"Saya ingat persis. Dan waktu itu ada di ruang tunggu kami (saya), ruang makan kami (saya). Saya katakan, ah kok banyak sekali? Dari Pak Irman ada, dari Andi ada. Saya mau kembalikan uang ini. Minta tolong Pak Irman, tolong lewat Pak Irman saya kembalikan. Kata Pak Irman, jangan dikembalikan Bu. Kalau Ibu mengembalikan berarti ibu bunuh diri. Saya ditanya, saya ditembak mati pun saya tidak akan mengatakan kalau saya menerima uang. Itu saya tertekan yang mulia," tutur Diah.
Hakim Jhon beserta majelis hakim lain, JPU, dua terdakwa dan tim penasihat hukum menyimak dengan serius kesaksian Diah. Diah lantas tiba-tiba menangis mengingat peristiwa tersebut.
"(Diah sambil terisak) saya enggak berani cerita dengan keluarga saya. Saya enggak berani cerita dengan anak-anak saya. Saya akhirnya simpan, saya diam sampai berbulan-bulan. Sampai ada pemeriksaan oleh KPK, saya langsung mengatakan saya akan mengembalikan uang itu karena bukan menjadi hak saya," ungkap Diah sesunggukan.
Hakim Jhon lantas memotong keterangan Diah. "Tapi yang jelas Ibu sempat terima ya? Yang mengantarkan ke rumah siapa?," tanya hakim Jhon.
Diah membenarkan sempat menerima. Yang pertama dari Irman yang mengantar adalah stafnya Irman yang tidak diketahui namanya oleh Diah. Pasalnya saat staf Irman datang saat waktu Magrib dan kondisi cuaca gelap. Staf Irman itu pun tidak masuk ke ruangan rumah Diah.
"Ini (di BAP), ada penggalan kata waktu itu, Bu..ini ada titipan dari Pak Irman. Betul begitu?," hakim Jhon mengonfirmasi lagi.
Diah lantas menjawab pertanyaan hakim dengan menarasikan pernyataan staf Irman. "Bu saya diutus Pak Irman. Dan Pak Irman sudah menghubungi kami (saya). Saya tidak tahu (siapa nama) stafnya Pak Irman itu sampai sekarang," imbuhnya.
Hakim Jhon mengonfirmasi lagi berapa lama jarak waktu antara penerimaan Diah dari orang suruhan Irman dengan pernyataan Diah mau mengembalikan ke Irman.
Seingat Diah, kira-kira satu minggu. Pasalnya saat penerimaan pertama yakni dari Irman lewat utusannya tersebut rupanya Diah sedang sibuk. Ditambah lagi ada pemberian dari Andi Narogong. "Makanya saya mau kembalikan," katanya.
(maf)