Muncul di Pengadilan Tipikor, Gamawan Fauzi: Jangan Menzalimi Orang

Kamis, 16 Maret 2017 - 10:46 WIB
Muncul di Pengadilan...
Muncul di Pengadilan Tipikor, Gamawan Fauzi: Jangan Menzalimi Orang
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Gamawan Fauzi muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Kedatangannya secara khusus untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Gamawan mengaku siap dikonfirmasi ihwal surat dakwaan yang menyebut dirinya turut menerima USD4,5 juta dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait tender proyek e-KTP.

Tak hanya siap dikonfirmasi soal uang suap yang disebut masuk ke kantong pribadinya, Gamawan menyatakan, kehadirannya di Pengadilan Tipikor untuk membeberkan mekanisme penganggaran di Kemendagri yang menurutnya tidak bermasalah.

"Kita kan belum tahu apa yang ditanya. Saya jelaskan nanti," ujar Gamawan di lokasi sidang, Kamis (16/3/2017).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Narogong disebut memberikan sejumlah uang kepada Gamawan agar meloloskan perusahaan penggarap proyek e-KTP. Dalam dakwaan itu, Gamawan juga disebut menerima uang Rp50 juta dari mantan anak buahnya, Irman.

Gamawan membantah dakwaan tersebut. Dia berharap tak ada fitnah yang menyerang dirinya dalam kasus e-KTP ini. "Yang jelas jangan buat fitnah, jangan menzalimi orang," ucap Gamawan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7228 seconds (0.1#10.140)