KPU Minta MK Tangguhkan Sengketa Pilkada di Dua Daerah Ini

Rabu, 15 Maret 2017 - 22:25 WIB
KPU Minta MK Tangguhkan...
KPU Minta MK Tangguhkan Sengketa Pilkada di Dua Daerah Ini
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak memproses terlebih dahulu sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) di Kabupaten Intan Jaya dan Puncak Jaya (Papua).

Di kedua daerah itu masih terjadi persoalan dalam proses penghitungan hasil pilkada, sehingga memerlukan penanganan lanjutan.

"Dua ini sebetulnya pilkada belum selesai, belum menetapkan hasil pemungutan suara secara lengkap, sehingga kita ingin rapikan dulu," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

KPU berharap, agar MK tidak menggunakan Pasal 158 Undang-Undang (UU) 10/2016 terlebih dahulu untuk kedua daerah itu, sebelum ada perbaikan hasil pilkadanya. Adapun surat sudah disampaikan sejak Senin 13 Maret 2017.

"Jadi kami ingin benahi. Tapi dalam skema proses di MK ini. Jadi nanti bisa saja MK akan mengambil inisiatif, karena menerima informasi permintaan tunda," tutur Hadar.

Hadar menegaskan, sikap KPU ini jangan diartikan sebagai upaya inkonsisten terhadap penggunaan Pasal 158 UU 10/2016. Sebab untuk daerah yang sudah selesai proses penetapannya, maka MK dapat menggunakan pasal di dalam UU tersebut.

"Jelas sekali bedanya, dalam kasus dua ini pilkada belum selesai, tapi untuk yang lain sudah selesai. Kita ikuti mekanisme MK sesuai undang-undang berlaku, yang salah satunya mereka yang bisa menggugat harus memenuhi persyaratan melampaui ambang batas hasil," tutur Hadar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Kabupaten Intan Jaya sendiri penetapan calon terpilih dilakukan tanpa memasukkan hasil pemungutan suara dari 7 TPS. Pada saat penetapan KPU setempat disebut berada dibawah ancaman.

Mereka menganggap penetapan ini tidak sah dan berkeinginan untuk melaksanakan rekapitulasi ulang dengan memasukkan suara dari 7 TPS. Adapun untuk Puncak Jaya kasus yang dihadapi serupa, bahwa penetapan pemenang sudah dilakukan tanpa memasukkan hasil suara dari 7 distrik (setingkat kecamatan).

Untuk Kabupaten Intan Jaya, pemohon yang mengajukan gugatan pasangan Bartolomius Mirip-Deny Miagoni, sementara Kabupaten Puncak Jaya, pemohon atas nama Yustus Wonda-Kirenius Telenggen.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved