PDIP Yakin Ahok Tak Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasa yakin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sekretaris Badan, Pendidikan dan Pelatihan Pusat Dewan Pimpinan Pusat PDIP Eva Kusuma Sundari percaya pernyataan Ahok yang mengaku tidak setuju dengan konsep e-KTP, bahkan menolak dan usul alternatif.
"Kayaknya tidak mungkin terima duit," kata Eva kepada SINDOnews, Rabu (15/3/2017). (Baca Juga: Jejak Bau Busuk Skandal E-KTP )
Apalagi, kata dia, sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 telah membantah menerima uang dari proyek e-KTP.
Sekadar informasi, pada kurun waktu tersebut, Ahok menjabat sebagai anggota Komisi II DPR. Oleh karena itu, menurut dia, aneh jika Ahok dianggap menerima uang proyek e-KTP tanpa berdasarkan fakta. "Kita dengar saja di pengadilan," ungkapnya.
Lagipula, kata dia, media massa yang menulis Ahok ikut menerima uang proyek e-KTP tidak memiliki bukti.
"Sayang pemberitaan itu sudah berdampak seperti pengadilan (trial by press), sehingga merugikan Ahok dan kawan-kawan yang namanya dicatut, tapi tidak pernah terima uangnya. Memang sangat disayangkan jika informasi dari informan-informan tanpa sumpah, yang rentan bias kepentingan," katanya.
Diketahui, dalam halaman 60 pada Nomor 30 surat dakwaan Sugiharto dan Irman disebutkan 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556.000, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13.000 sampai dengan USD 18.000.
Sekretaris Badan, Pendidikan dan Pelatihan Pusat Dewan Pimpinan Pusat PDIP Eva Kusuma Sundari percaya pernyataan Ahok yang mengaku tidak setuju dengan konsep e-KTP, bahkan menolak dan usul alternatif.
"Kayaknya tidak mungkin terima duit," kata Eva kepada SINDOnews, Rabu (15/3/2017). (Baca Juga: Jejak Bau Busuk Skandal E-KTP )
Apalagi, kata dia, sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 telah membantah menerima uang dari proyek e-KTP.
Sekadar informasi, pada kurun waktu tersebut, Ahok menjabat sebagai anggota Komisi II DPR. Oleh karena itu, menurut dia, aneh jika Ahok dianggap menerima uang proyek e-KTP tanpa berdasarkan fakta. "Kita dengar saja di pengadilan," ungkapnya.
Lagipula, kata dia, media massa yang menulis Ahok ikut menerima uang proyek e-KTP tidak memiliki bukti.
"Sayang pemberitaan itu sudah berdampak seperti pengadilan (trial by press), sehingga merugikan Ahok dan kawan-kawan yang namanya dicatut, tapi tidak pernah terima uangnya. Memang sangat disayangkan jika informasi dari informan-informan tanpa sumpah, yang rentan bias kepentingan," katanya.
Diketahui, dalam halaman 60 pada Nomor 30 surat dakwaan Sugiharto dan Irman disebutkan 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556.000, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13.000 sampai dengan USD 18.000.
(dam)