KPK Cegah Saksi Korupsi E-KTP ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mencegah atau melarang untuk tidak bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada sejumlah aksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi penganggaran dan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah dicegah ke luar negeri.
Dua di antaranya, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendari.
"Pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sampai 28 Maret nanti. Beberapa saksi yang tadi ditanyakan masih dalam tahap pencegahan ke luar negeri. Beberapa nama termasuk Andi dan saksi yang lain," kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 14 Maret 2017 malam.
Dia mengaku tidak mengetahui apa alasan KPK tidak menyampaikan atau mengumumkan ke publik pencekalan terhadap Andi Narogong, Diah Anggraini, dan saksi-saksi lain saat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dalam tahap penyidikan.
Febri mengatakan saat itu belum menempati jabatan sebagai Kepala Biro Humas atau Juru Bicara KPK. Informasi pencekalan baru diterima Febri dari penyidik setelah Febri ditanya wartawan dan melanjutkan pertanyaan tersebut ke penyidik.
Menurut dia, hingga Selasa kemarin belum ada penambahan pihak yang dicegah ke luar negeri. "Yang dicegah masih sama seperti sebelumnya. Yang dicegah itu sampai akhir Maret ini. Nama-nama lengkapnya akan saya konfirmasi lagi, kalau ada tambahan informasi akan kami sampaikan," bebernya.
Febri mengakui ada kemungkinan perpanjangan pencegahah terhadap Andi Narogong dan Diah Anggraini.Pasalnya, kata dia, KPK masih memerlukan keterangan mereka hingga nanti di persidangan.
Menurut dia, biasanya perpanjangan pencekalan bisa dilakukan satu atau dua hari sebelum masa pencekalannya berakhir. "Tentu kita pertimbangkan untuk dilakukan perpanjangan pencegahan sejumlah saksi. Jadi belum ada pencegahan baru," ungkapnya.
Dalam perkara korupsi proyek e-KTP, KPK sudah mengajukan dua terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Surat dakwaan dua terdakwa sudah dibacakan pada Kamis 9 Maret lalu.
Dua terdakwa itu, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Keduanya didakwa melakukan pidana korupsi bersama dengan lima pihak dan memperkaya puluhan orang mulai dari pejabat Kemendagri, BPK, Kementerian Keuangan, anggota DPR, mantan anggota DPR, konsorsium Perusahaan Umum Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), anggota konsorsium, subkontraktor, dan pihak swasta yang terkait dengan mereka dan penyelenggara negara.
Lima pihak yang disebut melakukan pidana bersama Irman dan Sugiharto yakni, Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri, Isnu Edwi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendari, Setya Novanto saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa dilingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Febri melanjutkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan, pendalaman, dan pengusutan lanjutan terhadap pihak-pihak yang disebut melakukan pidana bersama atau turut serta dengan Irman dan Sugiharto serta pihak-pihak yang diperkaya atau menerima aliran uang hasil korupsi.
Dia menuturkan, dalam persidangan akan banyak fakta yang muncul untukk pengembangan lebih lanjut. "Dakwaan sudah kita bacakan, kita akan simak sehingga bukti-bukti lebih clear. Semoga fakta-fakta persidanggan itu cukup kuat untuk pengembangan dengan menindaklanjuti pihak lain," ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada sejumlah aksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi penganggaran dan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah dicegah ke luar negeri.
Dua di antaranya, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendari.
"Pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sampai 28 Maret nanti. Beberapa saksi yang tadi ditanyakan masih dalam tahap pencegahan ke luar negeri. Beberapa nama termasuk Andi dan saksi yang lain," kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 14 Maret 2017 malam.
Dia mengaku tidak mengetahui apa alasan KPK tidak menyampaikan atau mengumumkan ke publik pencekalan terhadap Andi Narogong, Diah Anggraini, dan saksi-saksi lain saat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dalam tahap penyidikan.
Febri mengatakan saat itu belum menempati jabatan sebagai Kepala Biro Humas atau Juru Bicara KPK. Informasi pencekalan baru diterima Febri dari penyidik setelah Febri ditanya wartawan dan melanjutkan pertanyaan tersebut ke penyidik.
Menurut dia, hingga Selasa kemarin belum ada penambahan pihak yang dicegah ke luar negeri. "Yang dicegah masih sama seperti sebelumnya. Yang dicegah itu sampai akhir Maret ini. Nama-nama lengkapnya akan saya konfirmasi lagi, kalau ada tambahan informasi akan kami sampaikan," bebernya.
Febri mengakui ada kemungkinan perpanjangan pencegahah terhadap Andi Narogong dan Diah Anggraini.Pasalnya, kata dia, KPK masih memerlukan keterangan mereka hingga nanti di persidangan.
Menurut dia, biasanya perpanjangan pencekalan bisa dilakukan satu atau dua hari sebelum masa pencekalannya berakhir. "Tentu kita pertimbangkan untuk dilakukan perpanjangan pencegahan sejumlah saksi. Jadi belum ada pencegahan baru," ungkapnya.
Dalam perkara korupsi proyek e-KTP, KPK sudah mengajukan dua terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Surat dakwaan dua terdakwa sudah dibacakan pada Kamis 9 Maret lalu.
Dua terdakwa itu, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Keduanya didakwa melakukan pidana korupsi bersama dengan lima pihak dan memperkaya puluhan orang mulai dari pejabat Kemendagri, BPK, Kementerian Keuangan, anggota DPR, mantan anggota DPR, konsorsium Perusahaan Umum Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), anggota konsorsium, subkontraktor, dan pihak swasta yang terkait dengan mereka dan penyelenggara negara.
Lima pihak yang disebut melakukan pidana bersama Irman dan Sugiharto yakni, Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri, Isnu Edwi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendari, Setya Novanto saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa dilingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Febri melanjutkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan, pendalaman, dan pengusutan lanjutan terhadap pihak-pihak yang disebut melakukan pidana bersama atau turut serta dengan Irman dan Sugiharto serta pihak-pihak yang diperkaya atau menerima aliran uang hasil korupsi.
Dia menuturkan, dalam persidangan akan banyak fakta yang muncul untukk pengembangan lebih lanjut. "Dakwaan sudah kita bacakan, kita akan simak sehingga bukti-bukti lebih clear. Semoga fakta-fakta persidanggan itu cukup kuat untuk pengembangan dengan menindaklanjuti pihak lain," ujarnya.
(dam)