KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Selasa, 14 Maret 2017 - 19:32 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus proyek korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN, di Riau.

"Kita (KPK) tetapkan tiga tersangka korupsi pembangunan Gedung IPDN, pengadaan pekerjaan tahap dua, dengan tahun anggaran 2011 lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Ketiga tersangka itu yakni pejabat dalam pembuat komitmen berinisial DJ, Kepala Divisi pembangunan gedung PT Hutama Karya Persero berinisial BRK dan senior Manager pemasaran PT Hutama Karya Persero berinisial BMT.

Febri menerangkan, dalam kasus korupsi itu ketiga tersangka diduga merugikan uang negara hingga Rp34 miliar. Nominal angkat tersebut hampir 50 persen uang yang dianggarkan, justru digunakan untuk korupsi.

"Ketiganya melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memperkaya diri dari nilai proyek Rp91,5 miliar dengan kerugian Rp34 miliar," terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4212 seconds (0.1#10.140)