Tamsil Linrung Tegaskan Dirinya Tak Terlibat Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Salah satunya Anggota Komisi VII DPR Tamsil Linrung. Namun, Tamsil membantah, terkait namanya yang ikut disebut dalam skandal kasus e-KTP.
Dia menyatakan siap dilaknat jika benar menerima dana e-KTP sebagaimana disebutkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana untuk terdakwa Sugiharto dan Irman, Kamis 9 Maret 2017.
Tamsil disebutkan menerima aliran dana sebesar USD700 ribu. "Saya bersumpah atas nama Allah Subhanahu Wata'ala bahwa memang saya sama sekali tidak terkait dengan kasus KTP elektronik. Untuk itu, saya siap dilaknat Allah SWT jika benar saya terlibat," kata Tamsil dalam siaran pers, Selasa (14/3/2017).
Tamsil menantang pihak yang menyebut namanya untuk melakukan sumpah mubahalah. "Dalam Islam ada sumpah mubahalah, adalah saling melaknat atau saling mendoakan agar laknat Allah dijatuhkan kepada orang yang zalim atau berbohong di antara mereka yang berselisih. Jika sumpah pocong hanya melibatkan satu orang yang tertuduh, mubahalah kedua belah pihak," tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, tuduhan atau pencatutan namanya menerima aliran dana sebesar USD700 ribu itu adalah sebagai fitnah.
"Saya siap dikonfrontasi dengan orang atau siapa pun itu yang mengaku memberikan uang. Saya tidak pernah kenal dengan pengusaha yang dimaksud, apalagi sampai disebutkan menerima sejumlah uang darinya atas nama proyek e-KTP," tandasnya.
Tamsil memastikan, semua pembahasan yang diikutinya saat menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu adalah proses resmi. Bukan untuk menyusun rencana busuk untuk menikmati uang korupsi.
"Saya berani garansi, jika saya tidak pernah terlibat membahas KTP elektronik ini di luar rapat-rapat resmi DPR," imbuhnya.
Salah satunya Anggota Komisi VII DPR Tamsil Linrung. Namun, Tamsil membantah, terkait namanya yang ikut disebut dalam skandal kasus e-KTP.
Dia menyatakan siap dilaknat jika benar menerima dana e-KTP sebagaimana disebutkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana untuk terdakwa Sugiharto dan Irman, Kamis 9 Maret 2017.
Tamsil disebutkan menerima aliran dana sebesar USD700 ribu. "Saya bersumpah atas nama Allah Subhanahu Wata'ala bahwa memang saya sama sekali tidak terkait dengan kasus KTP elektronik. Untuk itu, saya siap dilaknat Allah SWT jika benar saya terlibat," kata Tamsil dalam siaran pers, Selasa (14/3/2017).
Tamsil menantang pihak yang menyebut namanya untuk melakukan sumpah mubahalah. "Dalam Islam ada sumpah mubahalah, adalah saling melaknat atau saling mendoakan agar laknat Allah dijatuhkan kepada orang yang zalim atau berbohong di antara mereka yang berselisih. Jika sumpah pocong hanya melibatkan satu orang yang tertuduh, mubahalah kedua belah pihak," tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, tuduhan atau pencatutan namanya menerima aliran dana sebesar USD700 ribu itu adalah sebagai fitnah.
"Saya siap dikonfrontasi dengan orang atau siapa pun itu yang mengaku memberikan uang. Saya tidak pernah kenal dengan pengusaha yang dimaksud, apalagi sampai disebutkan menerima sejumlah uang darinya atas nama proyek e-KTP," tandasnya.
Tamsil memastikan, semua pembahasan yang diikutinya saat menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu adalah proses resmi. Bukan untuk menyusun rencana busuk untuk menikmati uang korupsi.
"Saya berani garansi, jika saya tidak pernah terlibat membahas KTP elektronik ini di luar rapat-rapat resmi DPR," imbuhnya.
(maf)