Disebut Kecipratan Dana E-KTP, Mekeng: Itu Fitnah Keji Terberat

Selasa, 14 Maret 2017 - 09:01 WIB
Disebut Kecipratan Dana...
Disebut Kecipratan Dana E-KTP, Mekeng: Itu Fitnah Keji Terberat
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng membantah pernah berurusan dengan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Mekeng juga membantah menerima USD1,4 juta dari proyek e-KTP sebagaimana dakwaan Sugiharto dan Irman, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang telah menjadi terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP.

“Selama saya duduk di DPR, saya berada di Komisi XI bidang ekonomi atau keuangan dan perbankan," kata Mekeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (14/3/2017).

Menurut dia, proyek e-KTP tidak pernah dibahas di Komisi XI karena bukan bidangnya.

Mekeng yang saat ini memimpin Komisi XI mengaku menjadi korban fitnah keji yang dilakukan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Mekeng juga tidak pernah mengenal, apalagi bertemu Andi Narogong.

Kendati pernah menjadi Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR pada Juli 2010 hingga 12 Agustus 2012. Adapun urusan e-KTP adalah usulan pemerintah yang anggarannya dibahas dan diputuskan pemerintah bersama Komisi II DPR.

Di dalam undang-undang yang mengatur tata cara bersidang atau rapat, kata dia, setiap keputusan yang sudah diputuskan oleh Komisi, termasuk Komisi II tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk Banggar.

Dia menerangkan, tugas Banggar DPR hanya membahas postur APBN dengan Menteri Keuangan atau Gubernur Bank Indonesia.

"Di dalamnya berisi tentang penerimaan negara, pajak, PNBP, dividen, dan lain-lain, belanja negara dan menghitung berapa defisit anggaran yang harus ditutup oleh pinjaman atau hutang,” tuturnya.

Menurut dia, tuduhan dirinya menerima uang sangat tidak masuk akal. Pasalnya dia mengaku tidak punya kuasa untuk menghentikan program e-KTP karena sudah diputuskan Komisi II dan pemerintah.

"Saya mensinyalir ada oknum koruptor yang sudah terindikasi ada enam orang dalam dakwaan, ingin mengambil uang sebanyak-banyaknya dari rekening penampungan hasil korupsi mereka," ujarnya.

Adapun caranya, kata Mekeng, dengan menjual namanya sehingga ada justifikasi terhadap pengeluaran tersebut.

"Ini fitnah keji yang terberat buat saya dan istri serta anak-anak saya. Saya yakinkan bahwa saya tidak sekeji yang difitnahkan karena saya masih punya Tuhan yang sangat saya takuti dan jadi pegangan hidup,” katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4298 seconds (0.1#10.140)