Terus Mengalir, Desakan Meminta KPK Tindak Penerima Dana E-KTP

Minggu, 12 Maret 2017 - 17:00 WIB
Terus Mengalir, Desakan...
Terus Mengalir, Desakan Meminta KPK Tindak Penerima Dana E-KTP
A A A
JAKARTA - Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terus mengalir.

Desakan itu muncul pasca pembacaan dakwaan perkara korupsi e-KTP terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Maret lalu. (Baca Juga: Jokowi Diminta Nonaktifkan Pejabat yang Kecipratan Dana E-KTP )

Dalam berkas dakwaan disebutkan banyak pihak, baik anggota DPR dan pejabat eksekutif yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendesak KPK segera melakukan penyelidikan terhadap nama-nama politikus dan pejabat negara yang diduga terlibat korupsi e-KTP.

Siad Iqbal mengatakan, korupsi sebanyak Rp 2,3 triliun telah menyakiti masyarakat, termasuk kaum buruh yang menjadi salah satu pihak penyokong pajak di Indonesia.

"Nama-nama yang terlibat harus mulai diperiksa dan dilakukan penyelidikan. Bukan sekadar dipanggil sebagai saksi, akibat uang negara yang dikorupsi itu mengakibatkan buruh tidak bisa mendapatkan tingkat kesejahteraan yang optimal," tutur Iqbal melalui keterangan tertulis, Minggu (12/3/2017). (Baca Juga: Banyak Nama Disebut, KPK Diminta Buka Penyidikan Baru Kasus E-KTP )

Iqbal menambahkan, uang sebesar itu seharusnya bisa untuk menyediakan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang lebih baik untuk rakyat.

"Oleh karena itu, KPK harus bertindak tegas dengan menyita kekayaan mereka (orang yang terlibat kasus e-KTP) dan mengembalikannya kepada negara," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5938 seconds (0.1#10.140)