Gamawan Fauzi Abaikan Wanti-wanti ICW soal Proyek E-KTP

Sabtu, 11 Maret 2017 - 15:16 WIB
Gamawan Fauzi Abaikan...
Gamawan Fauzi Abaikan Wanti-wanti ICW soal Proyek E-KTP
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dianggap mengabaikan peringatan Indonesia Corruption Watch (ICW). Pasalnya, sejak awal Gamawan sudah diingatkan sejak awal bahwa proyek pengadaan e-KTP itu bermasalah.

Peneliti Investigasi ICW Tama S Langkun ‎mengungkapkan, i‎ndikasi pelanggaran pada proyek e-KTP ini sudah terlihat jelas sewaktu proses perencanaan. ‎Adapun indikasi itu mengemuka dari hasil pemantauan ICW.

Akan tetapi, ‎Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah kepemimpinan Gamawan Fauzi saat itu seakan menganggap nasihat ICW seperti angin lalu. Sebab, proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut tetap digarap Kemendagri saat itu.

‎"Sudah kita ingatkan, tapi dulu jawabannya kalau bisa selesai kan hebat dong. Kita ingatkan lagi, tapi kalau namanya Pak Gamawan disebut (di dakwaan) ya sudah kita ingatkan," ujar Tama dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Samber Gledek E-KTP, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ada tiga pelanggaran dalam proyek e-KTP sebagaimana pantauan ICW. Yakni, post-bidding, tanda tangan kontrak pada masa sanggah banding, dan persaingan usaha tidak sehat. Tiga pelanggaran itu berpotensi korupsi.

"Nah, Yang jadi masalah lainnya Pak Gamawan ini tanda tangan kontrak saat sanggah banding, ini tidak boleh," paparnya.

Kemendagri sewaktu proses perencanaan merencanakan proyek ini dapat diselesaikan hanya dalam waktu dua tahun. Namun, kata dia, hal itu tidak cukup. Sebab, negara Belgia saja dalam melaksanakan proyek e-KTP tidak cukup rampung hanya dalam waktu lima tahun.

"Nah ini kan dari awal sudah dicegah oleh KPK. ICW sudah kasih masukan ini kan proyek dua tahun di Belgia enggak cukup lima tahun. Nah ini mau paksa dua tahun. Tapi dulu jawabannya kan hebat dong," pungkasnya.

Dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Gamawan Fauzi turut berandil besar dalam proyek itu. Tak hanya itu, Gamawan juga turut menikmati hasil korupsi e-KTP sebesar USD4,5 Juta dan Rp50 juta.

Seperti diketahui, Irman dan Sugiharto didakwa bersama-sama sejumlah pihak melakukan melakukan korupsi terkait proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP). Berdasarkan hitungan BPKP, kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Perkara Irman dan Sugiharto yang bergulir di Pengadilan Tipikor akan memasuki babak pemeriksaan saksi. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan 133 saksi dari sekira 294 saksi yang telah diminta keterangannya saat proses penyidikan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1343 seconds (0.1#10.140)