Korupsi E-KTP, ICW: KPK Tak Sembarangan Susun Surat Dakwaan
A
A
A
JAKARTA - Puluhan politikus Senayan ramai-ramai membantah kecipratan uang panas korupsi pengadaan E-KTP. Di antara politikus itu, ada pula yang mengambil langkah hukum lantaran merasa telah dicemarkan.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengaku tak meragukan isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan.
Menurut Emerson, penyebutan puluhan nama diduga terlibat dalam korupsi E-KTP yang tertera dalam surat dakwaan pasti melalui proses yang jelas.
"Yang disampaikan dalam dakwaan itu semua jelas sudah melalui proses pembuktian sebelumnya, enggak mungkin kan KPK ujug-ujug menyebut nama-nama yang ada di dakwaan," kata Emerson dalam diskusi KTP Diurus KPK di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Pengusutan kasus dugaan korupsi E-KTP sudah bergulir di persidangan dengan dua orang terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan mantan pegawai di Kementerian Dalam Negeri. KPK menyebut korupsi e-KTP mengakibatkan negara merugi hingga RP2,3 triliun.
KPK menyebut korupsi tidak hanya dilakukan Irman dan Sugiharto. Terdapat puluhan nama politikus ang disebut turut menerima suap untuk meloloskan anggaran dan tender e-KTP ini.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengaku tak meragukan isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan.
Menurut Emerson, penyebutan puluhan nama diduga terlibat dalam korupsi E-KTP yang tertera dalam surat dakwaan pasti melalui proses yang jelas.
"Yang disampaikan dalam dakwaan itu semua jelas sudah melalui proses pembuktian sebelumnya, enggak mungkin kan KPK ujug-ujug menyebut nama-nama yang ada di dakwaan," kata Emerson dalam diskusi KTP Diurus KPK di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Pengusutan kasus dugaan korupsi E-KTP sudah bergulir di persidangan dengan dua orang terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan mantan pegawai di Kementerian Dalam Negeri. KPK menyebut korupsi e-KTP mengakibatkan negara merugi hingga RP2,3 triliun.
KPK menyebut korupsi tidak hanya dilakukan Irman dan Sugiharto. Terdapat puluhan nama politikus ang disebut turut menerima suap untuk meloloskan anggaran dan tender e-KTP ini.
(ysw)