Gubernur Sulut Olly Dondokambey Berdalih Tak Kenal Andi Narogong
A
A
A
MANADO - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memberikan penjelasan terkait tudingan terhadapnya yang disebut sebagai salah satu pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menerima aliran dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kepada awak media, bendahara umum PDIP ini menjelaskan, tudingan yang dilayangkan sangat keliru karena tidak demikian yang terjadi. “Saya tidak terima uang. Tuduhan ini keliru. Tunggu saja proses pengadilannya,” kata Olly di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Kamis (9/3/2017).
Lanjut dia, Andi Narogong yang disebut sebagai pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membagi-bagikan uang ke sejumlah legislator di Senayan, tidak dikenalinya.
“Kenal saja tidak. Apalagi bertemu. Apalagi menerima uang USD1,2 juta dari bersangkutan,” tuturnya.
Olly menegaskan, ada empat point inti yang menjadi bantahan. Pertama dirinya tidak mengenal Andi Narogong, kedua dia tidak pernah bertemu dengan bersangkutan, ketiga tidak pernah ada pertemuan antara Banggar DPR RI dengan Depdagri dan Komisi II dalam membahas mengenai E-KTP.
“Penyebutan nama saya dalam dakwaan itu hanya berdasarkan keterangan pihak-pihak yang tidak dapat dipercaya. Warga Sulut jangan terpengaruh dengan kondisi ini, biar nanti pengadilan yang membuktikan,” ungkapnya.
Dia mengakui, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastinya sudah tahu siapa-siapa yang terlibat proyek di dalamnya. Tentu sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, dirinya tetap menghormati proses dengan siap memberikan keterangan jika dipanggil KPK atau pengadilan.
“Saya serahkan ke penasihat hukum atau tim bantuan hukum dari PDIP,” bebernya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp2,3 triliun telah menjerat dua tersangka sebelumnya, yakni Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil.
Kepada awak media, bendahara umum PDIP ini menjelaskan, tudingan yang dilayangkan sangat keliru karena tidak demikian yang terjadi. “Saya tidak terima uang. Tuduhan ini keliru. Tunggu saja proses pengadilannya,” kata Olly di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Kamis (9/3/2017).
Lanjut dia, Andi Narogong yang disebut sebagai pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membagi-bagikan uang ke sejumlah legislator di Senayan, tidak dikenalinya.
“Kenal saja tidak. Apalagi bertemu. Apalagi menerima uang USD1,2 juta dari bersangkutan,” tuturnya.
Olly menegaskan, ada empat point inti yang menjadi bantahan. Pertama dirinya tidak mengenal Andi Narogong, kedua dia tidak pernah bertemu dengan bersangkutan, ketiga tidak pernah ada pertemuan antara Banggar DPR RI dengan Depdagri dan Komisi II dalam membahas mengenai E-KTP.
“Penyebutan nama saya dalam dakwaan itu hanya berdasarkan keterangan pihak-pihak yang tidak dapat dipercaya. Warga Sulut jangan terpengaruh dengan kondisi ini, biar nanti pengadilan yang membuktikan,” ungkapnya.
Dia mengakui, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastinya sudah tahu siapa-siapa yang terlibat proyek di dalamnya. Tentu sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, dirinya tetap menghormati proses dengan siap memberikan keterangan jika dipanggil KPK atau pengadilan.
“Saya serahkan ke penasihat hukum atau tim bantuan hukum dari PDIP,” bebernya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp2,3 triliun telah menjerat dua tersangka sebelumnya, yakni Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil.
(kri)