Jaksa: Andi Narogong Atur Fee Proyek E-KTP

Kamis, 09 Maret 2017 - 18:22 WIB
Jaksa: Andi Narogong...
Jaksa: Andi Narogong Atur Fee Proyek E-KTP
A A A
JAKARTA - Pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Narogong disebut melakukan bagi-bagi sejumlah uang atau fee ke sejumlah anggota DPR yang telah menyepakati besaran anggaran pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebesar Rp5,9 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan bagi Irman dan Sugiharto dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Menurut Jaksa, untuk mengatur besaran fee yang diambil dari anggaran pengadaan e-KTP, Andi diduga membuat kesepakatan dengan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum selaku Ketua Fraksi Demokrat.

Dalam kesepakatan itu, kata Jaksa, 51% anggaran atau Rp2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja rill proyek.

Sementara sisanya, 49% atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7%, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5%."(Sementara) untuk Setya Novanto dan Andi sebesar 11 persen, serta Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen," ucap Jaksa KPK.

Kemudian, lanjut Jaksa, sisa 15% akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Sementara itu, dalam proses pengadaan barang, Sugiharto diangkat oleh Irman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada pelaksanaan pengadaan, Sugiharto menetapkan dan menyetujui harga perkiraan sendiri (HPS) yang telah digelembungkan.

Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,37 miliar, USD877.700, dan SGD6.000. Sementara, Sugiharto memperkaya diri sebesar USD3.473.

"Uang yang mengalir ke Irman dan Sugiharto setara dengan Rp60 miliar," ucap Jaksa KPK.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0338 seconds (0.1#10.140)